SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar internalisasi Pelatihan Budaya Kerja atau Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK, bertempat di Aula Pancasila Kanwil pada Kamis (19/9/2024).
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Puguh Wiyono dalam paparannya mengatakan bahwa di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 20/2017, seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergis, transparansi, dan invoasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) sehari-hari.
“Kita di dalam melaksanakan tusi sehari-hari di kantor selalu mengenakan PIN PASTI. Penggunaan PIN PASTI tentu harus sejalan dengan implementasi Tata Nilai PASTI,” kata Puguh.
Baca Juga : Optimalkan Anggaran, Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken Addendum Bantuan Hukum TA 2024
Lebih lanjut Puguh menjelaskan Tata Nilai PASTI terdiri dari: Profesional artinya bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi, Akuntabel berarti Setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Sinergi yakni Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif, Transparan merupakan menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, dan Inovatif yaitu mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Puguh juga memaparkan Tata Nilai BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Dari ke-7 (tujuh) Tata Nilai BerAKHLAK tersebut, saya menggarisbawahi Berorientasi Pelayanan. Pada nilai ini, saya meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti,” papar Puguh.
Baca Juga : Taufiqurrakhman Minta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Sikapi Tuntutan Masyarakat Dengan Tenang
“Kita tahu bahwa setiap harinya, masing-masing pegawai mendapat giliran untuk bertugas melayani masyarakat melalui kegiatan Piket Layanan di Lobby Kanwil. Disinilah setiap pegawai dituntut untuk melayani setiap kebutuhan masyarakat. Ini sejalan dengan nilai Berorientaasi Pelayanan,” sambungnya saat mencontohkan.
Puguh lalu ungkapkan bahwa Core Value Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK sangat penting dilaksanakan karena core value ini memberikan identitas bagi sebuah organsiasi sekaligus memunculkan budaya organisasi di Kemenkumham.
Untuk dapat membangun budaya kerja di organisasi, Puguh meminta kepada seluruh pegawai untuk mengerti dan memahami atas nilai-nilai organisasi karena value tersebut merupakan nilai prinsip yang penting untuk diterapkan, sertqa tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Baca Juga : Workshop LKLB di Makassar: Perkuat Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum
“Nilai-nilai tersebut pada akhirnya telah diterjemahkan ke dalam perilaku, mindset, dan attitude kita di dalam pelaksanaan tusi sehari-hari,” pinta Puguh.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapresiasi atas pelaksanaan internalisasi Pelatihan Budaya Kerja atau Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK. Melalui internalisasi ini, Taufiqurrakhman berharap agar Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK tersebut dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan kinerja oleh seluruh jajaran ASN Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Lebih lanjut Taufiqurrakhman meminta kepada seluruh jajarannya untuk menciptakan layanan publik yang berdampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta membangun komunikasi baik kepada internal maupun eksternal demi mewujudkan kinerja yang lebih optimal.
Baca Juga : Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Puji Fasilitas P2HAM Kemenkumham Sulsel
Hadir dalam internalisasi ini Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bagian Program dan Humas Khomaini, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar