Logo Sulselsatu

PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan di Latimojong Kabupaten Luwu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 19 September 2024 14:10

Area operasional PT Masmindo Dwi Area. Foto: Istimewa.
Area operasional PT Masmindo Dwi Area. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.comPT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi terkait video yang beredar tentang melakukan penyerobotan lahan penggarap di wilayah kontrak karya MDA di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Perlu diketahui, lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya, dan dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Pemkab Luwu Perkuat FORDES MATAPPA sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat

Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, telah diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.

Sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi rencana kompensasi tanam tumbuh dan lahan, hingga kajian penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.

Baca Juga : Pemkab Luwu dan MDA Buka Akademi MATAPPA, 90 Peserta Ikut Pelatihan Kerja Bersertifikat

Pada 2023, MDA juga mengadakan komunikasi publik untuk memaparkan rencana kegiatan operasional produksi.

Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB. Di awal tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : Perkuat FORDES Matappa di 21 Desa, Bupati Luwu Luncurkan Program Jaga Desa

Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan.

Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektar dari total seluas 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.

MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal yakni Rp700 juta per hektar.

Baca Juga : MDA Gandeng Peternak dan Koperasi Lokal Salurkan 34 Sapi Kurban

Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre.

MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa.

Langkah ini diambil untuk memastikan kompensasi yang sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan bisa dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.

Baca Juga : Perkuat Akses Air Bersih di Latimojong, MDA Hadirkan Fasilitas untuk Warga Dusun Nase

MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan dalam harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan.

Selain itu, akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda selama bertahun-tahun, sementara biaya operasional terus berjalan.

Penundaan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan yang kemudian mau tidak mau pada 2024 ini harus mulai melakukan langkah pengurangan pegawai, tetapi juga menunda potensi pemasukan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara, pemerintah daerah dan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat Luwu apabila MDA dapat merealisasikan rencana kerjanya yang telah disetujui oleh ESDM.

Namun demikian, MDA tetap memegang teguh komitmennya kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang telah mendukung proyek ini.

MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini, karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Mempertimbangkan isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh.

Sambil memastikan semua giat land clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan.

Diana Yultiara Djafar selaku Corporate Communications Head MDA menyampaikan, setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” kata Diana dalam rilis yang diterima

Terakhir kata Diana, MDA berharap, masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, dan mengajak seluruh pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis13 Agustus 2026 21:26
APEX 2026 Jadi Ajang Edukasi dan Perluasan Akses KPR Subsidi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menjadikan APEX 2026 sebagai momentum mempertemuk...
Ekonomi13 Agustus 2026 20:34
KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun hingga Juni 2026, UMKM Terus Didorong Naik Kelas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kred...
OPD13 Agustus 2026 15:22
Gerindra di Banggar Desak Pemprov Sulsel Anggarkan Rp18 Miliar untuk Stadion Sudiang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fraksi Partai Gerindra di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel segera meng...
Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...