Logo Sulselsatu

Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 11 Oktober 2024 22:13

Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online. Foto: Istimewa.
Kepala OJK Sulselbar Darwisman Edukasi Pengunjung Mal Bahaya Pinjaman Online. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Darwisman mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Darwisman menegaskan pentingnya berhati-hati dalam memilih situs pinjaman online agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

“Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi,” ujar Darwisman.

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar

Edukasi tersebut disampaikan Darwisman saat festival Generasi Emas Pegadaian di atrium Mall Panakukang Makassar, jumat (11/10/2024).

Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal yang kerap menyebarkan informasi sensitif milik nasabah tanpa izin.

Menurut Darwisman, OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga : OJK dan Pemkab Pasangkayu Gelar Literasi Keuangan untuk Pelajar hingga UMKM

Masyarakat harus bisa selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum melakukan transaksi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Selain pengawasan, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

Baca Juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bantaeng melalui GENCARKAN

Melalui program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin paham akan risiko pinjaman online ilegal dan dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangannya.

Darwisman menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” tutupnya.

Baca Juga : OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Dengan tindakan pencegahan dan edukasi yang gencar dilakukan OJK, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 September 2026 12:05
Direksi dan Komisaris PJM Tinjau Kesiapan Operasional STS Nipa
Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) melakukan Management Walkthrough di Pulau Nipa, Kepulauan Riau ...
Pendidikan28 September 2026 11:34
Pegadaian Bantu Perlengkapan Sekolah bagi Anak Berprestasi di Barrang Lompo
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak berprestasi dan kurang mampu di SDI Barrang Lompo...
Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...
OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...