SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gakumdu Palopo menetapkan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan pada Kamis (17/10/2024).
Selain Trisal, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Baca Juga : Pemkot Palopo Masih Berutang Rp250 Miliar, Hamzah Jalante Paparkan 3 Solusi
“Hasil gelar perkara kemudian memutuskan untuk menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU sebagai tersangka,” ungkap Supriadi.
Dari penjelasan yang ada, pihak Gakumdu kini akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
Kasus ini muncul di tengah persiapan pemilihan kepala daerah, yang semakin menarik perhatian publik.
Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan empat pasangan calon untuk maju dalam Pilkada, dan penetapan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk Trisal dan pasangannya dicabut.
Namun, dengan adanya kasus ini, posisi Trisal sebagai calon wali kota kini berada dalam ketidakpastian.
Gakumdu Palopo berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait situasi ini.
Selanjutnya, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar