SULSELSATU.com – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional.
Barang bukti sabu seberat 30,2 kilogram dan 8.229 butir pil jenis mephedrone.
Konferensi pers tersebut digelar di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.
Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Makassar dan Kendari.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar