Logo Sulselsatu

Polsek Tanjung Priok Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Perumahan Mawar Residence

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Kamis, 31 Oktober 2024 14:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kasus pengeroyokan seorang warga yang terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024 lalu hingga kini tak kunjung ada kepastian.

Korban bersama keluarganya kecewa atas lambatnya penangkapan tiga tersangka pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priok sejak 10 Oktober 2024.

RZ, saudara korban mengatakan, hingga kini langkah konkret kepolisian untuk menangkap tersangka belum diambil. Pada hal para pelaku statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi apa yang terjadi, polisi malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran diluar. Polisi sangat tidak menghargai hak korban di mata hukum di negara hukum. Saya yakin ini ulah sekelompok oknum yang tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, saya meminta kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum tersebut agar tidak menciderai citra Polri di mata masyarakat,” kata RZ.

RZ menceritakan kasus pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024. Keluarganya mengalami luka di bibir, gigi korban satu sompal dan 1 goyang dan pipi bengkak. “Semuanya ada bukti hasil visum. Mestinya pihak polisi sudah menangkap para pelaku. Di kasus ini jadi tanda tanya, ada apa dengan Polsek Tanjung Priok hingga membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujarnya.

Dia menambahkan seharusnya para pelaku setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka langsung ditahan. “Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Diketahui, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, penangkapan tersangka harus segera dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengintimidasi saksi. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dilanggar.

Laporan atas pengeroyokan ini disampaikan oleh korban pada 23 Mei 2024. Namun, hampir lima bulan berlalu, baru pada 10 Oktober 2024, tiga tersangka ditetapkan, yakni MT, NY PA. Sayangnya, para tersangka masih bebas berkeliaran.

“Kami melihat adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, seolah-olah mereka dilindungi,” ujar RZ.

Keluarga korban juga mengungkap bahwa tersangka masih mendekati saksi-saksi dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.

Lantaran begitu, pihak korban berharap Polsek Tanjung Priok segera menangkap para tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Proses hukum harus adil. Proses hukum yang adil merupakan prinsip yang dikenal dengan due process of law. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus diterapkan secara formal dan adil, serta menjamin hak kemerdekaan warga negara.

“Atas dasar apa anda Polsek Tanjung Priok tidak menahan 3 tersangka yang sudah sangat meresahkan saksi-saksi dan terus melakukan sudah berupaya menghilangkan fakta hukum pidana. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis08 November 2024 17:34
Beli Toyota Periode November dan Desember Lebih Untung, Ternyata Ini Alasannya
Kalla Toyota kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli Toyota impiannya. Membeli Toyota di November dan Desember 2024 lebih unt...
Politik08 November 2024 17:16
Fajar Award 2024 Apresiasi Cawagub 02 Fatmawati Sebagai Sosok Inspiratif Bidang Politik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Cawagub 02 Fatmawati Rusdi meraih penghargaan bergengsi sebagai Perempuan Inspiratif Bidang Politik dalam ajang Fajar Awa...
Berita Utama08 November 2024 16:19
Cerita Bocah 13 Tahun di Jeneponto Rela Jualan Kue Keliling Demi Membantu Orang Tuanya
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anugrah, bocah laki-laki berusia 13 tahun asal Jeneponto, patut menjadi contoh bagi kita semua. Di saat anak seusianya s...
News08 November 2024 16:19
Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari Group Mining Industry (MIND ID), PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa mendapat pengakuan dari...