SULSELSATU.com, JAKARTA – Kasus pengeroyokan seorang warga yang terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024 lalu hingga kini tak kunjung ada kepastian.
Korban bersama keluarganya kecewa atas lambatnya penangkapan tiga tersangka pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priok sejak 10 Oktober 2024.
RZ, saudara korban mengatakan, hingga kini langkah konkret kepolisian untuk menangkap tersangka belum diambil. Pada hal para pelaku statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi apa yang terjadi, polisi malah membiarkan pelaku bebas berkeliaran diluar. Polisi sangat tidak menghargai hak korban di mata hukum di negara hukum. Saya yakin ini ulah sekelompok oknum yang tidak punya hati nurani dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, saya meminta kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas oknum tersebut agar tidak menciderai citra Polri di mata masyarakat,” kata RZ.
RZ menceritakan kasus pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, pada 16 Mei 2024. Keluarganya mengalami luka di bibir, gigi korban satu sompal dan 1 goyang dan pipi bengkak. “Semuanya ada bukti hasil visum. Mestinya pihak polisi sudah menangkap para pelaku. Di kasus ini jadi tanda tanya, ada apa dengan Polsek Tanjung Priok hingga membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujarnya.
Dia menambahkan seharusnya para pelaku setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka langsung ditahan. “Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Diketahui, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012, penangkapan tersangka harus segera dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengintimidasi saksi. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dilanggar.
Laporan atas pengeroyokan ini disampaikan oleh korban pada 23 Mei 2024. Namun, hampir lima bulan berlalu, baru pada 10 Oktober 2024, tiga tersangka ditetapkan, yakni MT, NY PA. Sayangnya, para tersangka masih bebas berkeliaran.
“Kami melihat adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, seolah-olah mereka dilindungi,” ujar RZ.
Keluarga korban juga mengungkap bahwa tersangka masih mendekati saksi-saksi dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.
Lantaran begitu, pihak korban berharap Polsek Tanjung Priok segera menangkap para tersangka. Tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Proses hukum harus adil. Proses hukum yang adil merupakan prinsip yang dikenal dengan due process of law. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus diterapkan secara formal dan adil, serta menjamin hak kemerdekaan warga negara.
“Atas dasar apa anda Polsek Tanjung Priok tidak menahan 3 tersangka yang sudah sangat meresahkan saksi-saksi dan terus melakukan sudah berupaya menghilangkan fakta hukum pidana. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar