Logo Sulselsatu

Kota Makassar Tunggu UMP Sulsel untuk Tentukan UMK 2025

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 15 November 2024 18:35

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba. Foto: Istimewa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

UMP tersebut akan menjadi acuan Pemkot Makassar untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, jika sudah ada ketetapan dari Pemprov Sulsel, pihaknya siap mengadakan rapat tripartit untuk menentukan UMK.

Baca Juga : Operasi Lutut Robotik Pertama di Indonesia Timur Kini Hadir di Siloam Hospitals Makassar

“Mekanismenya, kita tunggu dulu UMP, baru kemudian bahas UMK,” ujar Nielma Palamba pada Kamis (14/11/2024).

Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.

Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Maju Pilketos SMA Bosowa Makassar, Muqaddimal Mukrimin Siapkan Visi Misi Kembangkan Potensi Siswa

“Yang menjadi indikator nilai alpha adalah pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis pertumbuhan ekonomi, sementara kita masih menunggu nilai alpha,” jelas Nielma.

“Nilai alpha itulah yang menentukan kesepakatan kita di Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, belum ada terbitan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Nielma juga terus memantau perkembangan melalui media massa, dan mengatakan bahwa indikator tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga : Bertema Double One dan Double Impact, SMP Telkom Makassar Maknai Usia 11 Tahun Jadi Gerakan

“Saya lihat kemarin di televisi, masih dalam proses penggodokan terkait indikator yang akan digunakan untuk menentukan UMK dan UMP,” tambahnya.

Proses penetapan UMK biasanya dilakukan sekitar 30 November dan paling lambat pada 30 Desember, karena akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang.

Selain mengacu pada UMP, penentuan UMK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07 Tahun 2013. Faktor-faktor yang memengaruhi UMK antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Baca Juga : Lewat Kampanye Nasional A Sweet Affair, ARTOTEL Dine Gandeng Magnum Hadirkan Menu Spesial

Diketahui, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321, yang mengalami penyesuaian 3,41 persen atau Rp120.140 dibandingkan dengan UMK Makassar 2023 yang sebesar Rp3.523.181.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...