SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
UMP tersebut akan menjadi acuan Pemkot Makassar untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, jika sudah ada ketetapan dari Pemprov Sulsel, pihaknya siap mengadakan rapat tripartit untuk menentukan UMK.
Baca Juga : Operasi Lutut Robotik Pertama di Indonesia Timur Kini Hadir di Siloam Hospitals Makassar
“Mekanismenya, kita tunggu dulu UMP, baru kemudian bahas UMK,” ujar Nielma Palamba pada Kamis (14/11/2024).
Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.
Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.
Baca Juga : Maju Pilketos SMA Bosowa Makassar, Muqaddimal Mukrimin Siapkan Visi Misi Kembangkan Potensi Siswa
“Yang menjadi indikator nilai alpha adalah pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis pertumbuhan ekonomi, sementara kita masih menunggu nilai alpha,” jelas Nielma.
“Nilai alpha itulah yang menentukan kesepakatan kita di Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, belum ada terbitan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.
Nielma juga terus memantau perkembangan melalui media massa, dan mengatakan bahwa indikator tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : Bertema Double One dan Double Impact, SMP Telkom Makassar Maknai Usia 11 Tahun Jadi Gerakan
“Saya lihat kemarin di televisi, masih dalam proses penggodokan terkait indikator yang akan digunakan untuk menentukan UMK dan UMP,” tambahnya.
Proses penetapan UMK biasanya dilakukan sekitar 30 November dan paling lambat pada 30 Desember, karena akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang.
Selain mengacu pada UMP, penentuan UMK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07 Tahun 2013. Faktor-faktor yang memengaruhi UMK antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Baca Juga : Lewat Kampanye Nasional A Sweet Affair, ARTOTEL Dine Gandeng Magnum Hadirkan Menu Spesial
Diketahui, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321, yang mengalami penyesuaian 3,41 persen atau Rp120.140 dibandingkan dengan UMK Makassar 2023 yang sebesar Rp3.523.181.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar