Logo Sulselsatu

Kota Makassar Tunggu UMP Sulsel untuk Tentukan UMK 2025

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 15 November 2024 18:35

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba. Foto: Istimewa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

UMP tersebut akan menjadi acuan Pemkot Makassar untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, jika sudah ada ketetapan dari Pemprov Sulsel, pihaknya siap mengadakan rapat tripartit untuk menentukan UMK.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

“Mekanismenya, kita tunggu dulu UMP, baru kemudian bahas UMK,” ujar Nielma Palamba pada Kamis (14/11/2024).

Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.

Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, FK Unhas Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Gratis

“Yang menjadi indikator nilai alpha adalah pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis pertumbuhan ekonomi, sementara kita masih menunggu nilai alpha,” jelas Nielma.

“Nilai alpha itulah yang menentukan kesepakatan kita di Dewan Pengupahan. Hingga saat ini, belum ada terbitan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya.

Nielma juga terus memantau perkembangan melalui media massa, dan mengatakan bahwa indikator tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Saya lihat kemarin di televisi, masih dalam proses penggodokan terkait indikator yang akan digunakan untuk menentukan UMK dan UMP,” tambahnya.

Proses penetapan UMK biasanya dilakukan sekitar 30 November dan paling lambat pada 30 Desember, karena akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang.

Selain mengacu pada UMP, penentuan UMK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07 Tahun 2013. Faktor-faktor yang memengaruhi UMK antara lain kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Baca Juga : Makassar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Dekranas ke-46, Hadirkan 200 Booth Wastra dan Kriya

Diketahui, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321, yang mengalami penyesuaian 3,41 persen atau Rp120.140 dibandingkan dengan UMK Makassar 2023 yang sebesar Rp3.523.181.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan07 Agustus 2026 12:22
Silaturahmi Rektor UNM dan UNY Perkuat Kolaborasi Riset dan Pengembangan Institusi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., lakukan kunju...
Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...