Logo Sulselsatu

Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 18 November 2024 15:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mendesak Polda Sulsel dan BPOM agar segera menyelidiki 16 brand skincare yang juga diduga ikut menggunakan bahan berbahaya.

Muh Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 brand skincare yang beredar masif di Sulsel. Sembilan brand diantaranya direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.

“Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” ucapnya.

Baca Juga : Baru Sepekan Menjabat, Dirkrimsus Baru Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Bongkar Mafia BBM Ilegal di Sulsel, Begini Sosoknya

Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM. “Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi,” tandas Ansar.

Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.

“Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Baca Juga : VIDEO: Heboh Eks Kapolsek di Gowa Diduga KDRT Istri, Kasus Dihentikan Polda Sulsel

Adapun daftar 9 brand skincare masing masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.

“Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : PLN dan Polda Sulsel Sinergi Amankan Proyek Kelistrikan Strategis Nasional

Direktur Laksus, Muhammad Ansar memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono yang telah berhasil membongkar praktik mafia skincare di Sulsel. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 Juni 2026 09:15
LPS Persiapkan Penjaminan Polis untuk Lindungi Hak Pemegang Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi instrumen baru perlindungan b...
Sulsel19 Juni 2026 02:19
Geliat Piala Dunia 2026 di Jeneponto, Polsek Arungkeke Hadirkan Hiburan dan Rajut Kebersamaan Warga
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Demam Piala Dunia 2026 kian menjalar hingga ke pelosok daerah. Tidak ingin melewatkan momentum pesta sepak bola terakbar...
Makassar18 Juni 2026 19:49
Munafri Dorong Kolaborasi BMKG Maritim dan Lontara Plus untuk Mudahkan Akses Informasi Cuaca
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upaya Pemerintah Kota Makassar memaksimalkan fungsi Superapps Lontara Plus sebagai pusat layanan dan informasi bagi m...
Hukum18 Juni 2026 19:48
Kejati Sulsel Siap Hadapi 4 Poin Gugatan Praperadilan Bahtiar, Jaksa: Kita Jawab
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan empat poin gugatan melalui prap...