Logo Sulselsatu

Fakta-fakta Sadisnya Oknum Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 03 Desember 2024 19:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BOGOR – Seorang oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang sekaligus dijadikan warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. Korban dibunuh Ucok saat melayani pembeli di warung.

Ucok sempat kabur menggunakan pikap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia akhirnya tertangkap pada pukul 01.00 WIB tadi setelah sempat membuat keributan dengan warga di kedai kopi.

Berikut fakta-fakta oknum polisi bunuh ibu kandungnya:

1. Berawal dari Cekcok

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Rio Wahyu Aggoro, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di warung milik Herlina. Saat itu, Nikson baru pulang ke Cileungsi setelah bertugas di Bekasi.

“Dia pulang ke sini karena tinggal bersama orang tuanya. Ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio pada Senin (2/12/2024).

2. Menggunakan Tabung Gas sebagai Senjata

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mendatangi korban dari belakang dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai. Ketika korban melayani seorang pembeli di warungnya, Nikson mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali.

Pembeli yang menyaksikan kejadian itu segera melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut kepada warga sekitar.

3. Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah kejadian, warga menghubungi ambulans untuk membawa Herlina ke RS Kenari. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Herlina dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi.

4. Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Setelah melakukan aksinya, Nikson mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, ia berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Polisi juga menyita tabung gas LPG sebagai barang bukti.

5. Proses Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menegaskan bahwa meskipun Nikson merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” kata Rio.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Selama ini, Nikson diketahui bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...
News03 Mei 2026 15:45
MDA Gandeng Anak Muda Kembangkan SDM Berkualitas Generasi Emas Matappa
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggandeng kalangan pemuda, mahasiswa, dan akademisi melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Mat...
Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...