SULSELSATU.com, JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang hanya memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah memantik kontroversi.
Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, termasuk istrinya, aktris Sandra Dewi.
Kronologi kasus ini bermula pada 14 Agustus 2024, ketika Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan istri dan lingkaran terdekatnya.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa aliran dana korupsi diduga mengalir ke Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset mewah termasuk tas-tas branded. Selain itu, Harvey juga diduga menyalurkan dana ke rekening Ratih Purnama, asisten pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasangan tersebut.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk 8 unit mobil mewah (Porsche, Ferrari, dan Rolls-Royce), 88 unit tas branded, 11 bidang tanah, Perhiasan dan logam mulia dan uang tunai senilai 400.000 USD dan Rp13,58 miliar.
Dalam perkembangan terakhir, Sandra Dewi yang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, diduga menggunakan perjanjian prenuptial (pisah harta) dengan Harvey sebagai upaya menghindari penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini semakin meluas dengan ditetapkannya 22 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang mencuat adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk. Helena didakwa telah membantu menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis melalui usaha money changer miliknya.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari putusan 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah, Harvey Moeis, yang dinilai sangat ringan. Sebab, kasus yang menjerat Harvey Moeis itu merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya. Ini baru pertama ada orang diduga, didakwa, bukan diduga, didakwa. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (27/12).
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun, hanya diambil Rp 210 miliar,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun bukan lagi potensi. Melainkan negara merugi ratusan triliun akibat korupsi kasus pengelolaan tata niaga timah.
“Itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara. Kalau kerugian perekonomian negara itu potensi. Termasuk gaji, termasuk apa gitu yang diduga merugikan perekonomian. Ini uang negara menurut Jampidsus Febri Ardiansyah resmi pada waktu itu malah menyebut ini bukan kerugian ekonomi negara, tapi keuangan negara,” tegas Mahfud.
“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211. Ini sungguh tidak adil,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengolahan timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan.
Selain dipidana hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, Harvey Moeis juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka dihukum dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara,” tegas Hakim Eko.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar