SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin yang melanggar aturan.
Kepala BKPSDM Kota Makassa Akhmad Namsum mengatakan, Muhyiddin resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin, 30 Desember 2024.
Ia menagtakan keputusan ini muncul setelah serangkaian pelanggaran, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sehingga ini menjadi sorotan.
“Dalam situasi mendesak seperti ini, absennya pejabat penting menjadi masalah besar. Maka, sesuai aturan, salah satu langkah yang kami ambil adalah menonaktifkan beliau,” ungkap Namsum, Selasa (31/12/2024).
Penonaktifan ini juga berkaitan dengan ketidakhadiran Muhyiddin pada pemeriksaan sebelumnya dalam proses penegakan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namsum menjelaskan jika Pemerintah Kota Makassar telah menjadwalkan pemanggilan kedua pada 6 Januari 2025 untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Kita akan lihat bagaimana hasilnya setelah pemanggilan kedua. Jika terbukti bersalah, sanksi berat, termasuk pencopotan permanen, bisa diterapkan,”jelasnya.
Untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Dinas Pendidikan, Muhammad Guntur, Kabid SMP Dinas Pendidikan, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis Pendidikan.
Penunjukan ini mempertimbangkan pengalaman dan pangkat Guntur yang tertinggi di antara Kabid lainnya.
“Plh Kadis Pendidikan mulai efektif bekerja sejak 30 Desember 2024. Harapannya, transisi ini memastikan semua tanggung jawab administrasi dan operasional tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar