SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hj. Ardiana, mantan istri yang dilaporkan oleh mantan suaminya yang merupakan pengusaha showroom mobil dan motor asal Kabupaten Wajo, H. Ansar Alwi menggelar konferensi pers untuk meluruskan tuduhan yang dilayangkan padanya.
Menurut Ardiana, tuduhan terhadapnya terkait dugaan penggelapan atau pencurian dalam keluarga tidak berdasar.
Kuasa Hukum Ardiana, Eko Ariyanto mengatakan, terkait tuduhan adanya pembuatan layanan mobile banking tanpa sepengetahuan pelapor, Eko membantah keras.
“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar. Semua aktivitas perbankan dilakukan secara transparan selama pernikahan berlangsung, dan H. Ansar Alwi seharusnya sudah mengetahui aliran dana tersebut karena itu dilakukan dengan sepengetahuannya,” tegas Eko.
Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA., CPM, menyayangkan laporan yang dibuat oleh H. Ansar Alwi setelah proses perceraian selesai.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif. “Kami percaya pada integritas aparat penegak hukum untuk melihat fakta yang sebenarnya. Klien kami siap memberikan keterangan dan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa tidak ada unsur penggelapan atau pencurian seperti yang dituduhkan,” tutupnya.
Saat ini, Hj. Ardiana dan kuasa hukumnya mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar