Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga Toraja

Asrul
Asrul

Minggu, 19 Januari 2025 09:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Toraja – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Tedong Bonga, atau Kerbau Belang Toraja.

Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu (18/1/2025).

Inventarisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Kami sengaja datang langsung ke Toraja sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan perlindungan terhadap potensi KI Tedong Bonga Toraja,” ujar Andi Haris.

Di Toraja Utara, tim Kanwil Kemenkum Sulsel mengunjungi peternakan Tedong Bonga di Kecamatan Sa’dan dan Kecamatan Bangkelekila.

Didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan Toraja Utara, Sanrira, mereka melakukan wawancara dengan peternak, mendokumentasikan kerbau belang, serta mengamati langsung proses pemeliharaan Tedong Bonga.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merealisasikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Tedong Bonga.

“Tedong Bonga memiliki potensi besar untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Sumber Daya Genetik yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Tedong Bonga sebelumnya telah ditetapkan sebagai Rumpun Kerbau Toraya oleh Menteri Pertanian pada 2012, yang memperkuat statusnya sebagai sumber daya genetik ternak asli Toraja.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam proses inventarisasi, dilakukan wawancara dengan peternak, serta pengambilan dokumentasi foto dan video sebagai salah satu syarat pencatatan KI Komunal.

Kanwil Kemenkum Sulsel akan menindaklanjuti koordinasi ini dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja untuk mempercepat pemenuhan persyaratan pencatatan KI Komunal Tedong Bonga.

Selain itu, Kanwil juga mendorong pencatatan potensi KI Komunal lain dari Toraja, seperti Tenun Sa’dan Toraja, Tamarillo Toraja (Terong Belanda), dan Markisa Toraja, yang berpotensi didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Mei 2026 17:04
Heboh Emak-emak PKL di Jalan Hertasning Makassar Cekcok Diduga Rebutan Lahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Heboh di media sosial (medsos) sejumlah emak-emak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar...
Pendidikan04 Mei 2026 16:18
Latansa Adelia Putri Bersinar di Hardiknas 2026, Raih Penghargaan dari Bupati Luwu
SULSELSATU.com, LUWU — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung prestasi bagi Latansa Adelia Putri. Siswi SDN 227 Larompo...
Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...