Logo Sulselsatu

Polemik Pj Sekda Makassar, Pemkot dan Pemprov Beda Usulan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 22 Januari 2025 15:26

Sukarniaty Kondolele.
Sukarniaty Kondolele.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemkot Makassar saling beda pendapat.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan nama Andi Muhammad Yasir sebagai calon PJ Sekda yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tetap bersikukuh mempertahankan Irwan Rusfiady Adnan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan penetapan PJ Sekda Sulsel adalah sesuatu yang bersifat teknis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Makassar dapat mengajukan nama pejabat, penetapan tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namanya juga usulan, tidak harus dipenuhi selama rekomendasi dari Pemprov sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

Ani, sapaan akrab Sukarniaty, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengangkatan pejabat daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 2 mengatur bahwa penunjukan PJ Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan selama tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan.

“Selain itu, pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam Permendagri yang sama, gubernur memiliki kewenangan menetapkan PJ Sekda Kota apabila dalam waktu tiga hari setelah surat persetujuan gubernur diterima, wali kota tidak melantik atau menerbitkan SK bagi PJ Sekda yang ditunjuk.

“Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi gubernur dalam proses penunjukan PJ Sekda,” tutup Sukarniaty.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel menolak usulan Pemkot Makassar soal nama Pj Sekda Makassar. Dia mengusulkan nama Asisten I Muhammad Yasir, namun dalam surat Pemprov Sulsel tetap menunjuk Irwan Adnan.

“(Kemarin) Saya terima surat dari Pemprov tidak sesuai dengan usulan kita,” ujar Danny kepada wartawan dikutip Selasa (21/1/2025).

Pihaknya mengaku akan membalas surat penolakan Pemprov tersebut. Apalagi Pemprov disebut ngotot tetap ingin Irwan Adnan yang ditunjuk sebagai Pj Sekda Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...