Logo Sulselsatu

Polemik Pj Sekda Makassar, Pemkot dan Pemprov Beda Usulan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 22 Januari 2025 15:26

Sukarniaty Kondolele.
Sukarniaty Kondolele.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemkot Makassar saling beda pendapat.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan nama Andi Muhammad Yasir sebagai calon PJ Sekda yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tetap bersikukuh mempertahankan Irwan Rusfiady Adnan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan penetapan PJ Sekda Sulsel adalah sesuatu yang bersifat teknis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Makassar dapat mengajukan nama pejabat, penetapan tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namanya juga usulan, tidak harus dipenuhi selama rekomendasi dari Pemprov sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

Ani, sapaan akrab Sukarniaty, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengangkatan pejabat daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 2 mengatur bahwa penunjukan PJ Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan selama tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan.

“Selain itu, pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam Permendagri yang sama, gubernur memiliki kewenangan menetapkan PJ Sekda Kota apabila dalam waktu tiga hari setelah surat persetujuan gubernur diterima, wali kota tidak melantik atau menerbitkan SK bagi PJ Sekda yang ditunjuk.

“Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi gubernur dalam proses penunjukan PJ Sekda,” tutup Sukarniaty.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel menolak usulan Pemkot Makassar soal nama Pj Sekda Makassar. Dia mengusulkan nama Asisten I Muhammad Yasir, namun dalam surat Pemprov Sulsel tetap menunjuk Irwan Adnan.

“(Kemarin) Saya terima surat dari Pemprov tidak sesuai dengan usulan kita,” ujar Danny kepada wartawan dikutip Selasa (21/1/2025).

Pihaknya mengaku akan membalas surat penolakan Pemprov tersebut. Apalagi Pemprov disebut ngotot tetap ingin Irwan Adnan yang ditunjuk sebagai Pj Sekda Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...