Logo Sulselsatu

Polemik Pj Sekda Makassar, Pemkot dan Pemprov Beda Usulan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 22 Januari 2025 15:26

Sukarniaty Kondolele.
Sukarniaty Kondolele.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penentuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar menuai polemik. Pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemkot Makassar saling beda pendapat.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan nama Andi Muhammad Yasir sebagai calon PJ Sekda yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tetap bersikukuh mempertahankan Irwan Rusfiady Adnan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan penetapan PJ Sekda Sulsel adalah sesuatu yang bersifat teknis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Makassar dapat mengajukan nama pejabat, penetapan tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namanya juga usulan, tidak harus dipenuhi selama rekomendasi dari Pemprov sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

Ani, sapaan akrab Sukarniaty, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengangkatan pejabat daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 2 mengatur bahwa penunjukan PJ Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan selama tiga bulan dan Sekda definitif belum ditetapkan.

“Selain itu, pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam Permendagri yang sama, gubernur memiliki kewenangan menetapkan PJ Sekda Kota apabila dalam waktu tiga hari setelah surat persetujuan gubernur diterima, wali kota tidak melantik atau menerbitkan SK bagi PJ Sekda yang ditunjuk.

“Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi gubernur dalam proses penunjukan PJ Sekda,” tutup Sukarniaty.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel menolak usulan Pemkot Makassar soal nama Pj Sekda Makassar. Dia mengusulkan nama Asisten I Muhammad Yasir, namun dalam surat Pemprov Sulsel tetap menunjuk Irwan Adnan.

“(Kemarin) Saya terima surat dari Pemprov tidak sesuai dengan usulan kita,” ujar Danny kepada wartawan dikutip Selasa (21/1/2025).

Pihaknya mengaku akan membalas surat penolakan Pemprov tersebut. Apalagi Pemprov disebut ngotot tetap ingin Irwan Adnan yang ditunjuk sebagai Pj Sekda Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...