Logo Sulselsatu

Menunggu Putusan MK, Munafri Arifuddin Percaya Demokrasi Akan Menang

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 11:42

Calon wali kota Makassar Munafri Arifuddin menemui warga yang ada di pulau. Ist
Calon wali kota Makassar Munafri Arifuddin menemui warga yang ada di pulau. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSARMunafri Arifuddin santai menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Pemenang suara terbanyak Pilwalkot Makassar itu menegaskan, pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal gugatan yang berpotensi menggoyahkan hasil pemilihan, Appi percaya bahwa hakim MK akan memutuskan dengan bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi demokrasi.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Kita menunggu saja, menurut saya, kita sudah mendengarkan masing-masing (proses jalankan gugatan di MK),” ujar Munafri Arifuddin merespons Putusan MK yang digelar pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Ketua Partai Golkar Makassar itu meyakini, hasil Pilwali Makassar yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan sesuai aturan.

Bahkan, Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan sepanjang tahapan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Di sisi lain, selama proses sidang berlangsung di MK, KPU sebagai termohon dan Bawaslu Makassar telah menyampaikan fakta-fakta dan membantah semua dalil INIMI.

Hasilnya, dalil yang diajukan paslon INIMI terbantahkan.

Namun jika hakim MK memutuskan dan melanjutkan ke pokok perkara, Appi sangat siap menerima.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

“Kalau semisal MK putuskan untuk lanjut ke pokok perkara, tentu kami sudah siap. Semua fakta dan bukti yang disampaikan sudah jelas,” tegasnya.

Meski demikian, Munafri menyatakan keyakinannya, MK akan memutuskan gugatan tersebut tidak berdasar, dan menolak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menghadapi potensi kelanjutan sengketa ini, Munafri tetap menunjukkan sikap tenang dan optimistis.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Baginya, ini adalah bagian dari dinamika dalam proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh kesabaran dan keyakinan.

Terbaru, sidang putusan dismissal sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Sapri, saat dihubungi.

Baca Juga : Silaturahmi Lebaran, Appi Dengar Nasihat JK untuk Makassar ke Depan

Diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi, menggugat hasil Pilwali Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan tersebut mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu di beberapa TPS dan juga dugaan mempersulit pemilih saat memilih.

“Dimajukan ke tanggal 4 Februari 2025, pembacaan putusan dismissalnya,” kata Sapri.

Sidang tersebut, kata Sapri, akan membahas putusan sela terkait permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kalau permohonannya diterima masuk ke pembuktian, kalau permohonannya ditolak sudah selesai di MK,” ungkapnya.

Adapun kata Sapri, KPU Makassar sudah melakukan segala upaya dan berusaha maksimal untuk menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada 21 Januari 2025, KPU Makassar telah memberikan jawaban terkait permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami sebagai manusia biasa hanya bisa berdoa dan berusaha semaksimal mungkin dan kami sudah menjalankan tugas kami sesuai regulasi,” jelasnya.

“Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada para hakim di MK untuk memutuskan. KPU Makassar siap menerima apapun keputusan MK nantinya,” tambahnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...
OPD09 September 2026 18:11
DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan t...