Logo Sulselsatu

Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari, Bukan di IKN Tapi di Jakarta

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 05 Februari 2025 12:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah 2025 yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada 6 Februari 2025 mengalami perubahan.

Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Presiden Prabowo menginginkan perubahan jadwal karena efisiensi waktu untuk menyatukan acara pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, kedua jenis pelantikan ini digelar satu per satu dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

Baca Juga : Tantangan dan Harapan Menanti 11 Kepala Daerah yang Baru

Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujar Tirto Karnavian.

Baca Juga : Berlangsung Virtual, Ini Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Diketahui, pelantikan kepala daerah non-sengketa awalnya digelar pada 6 Februari 2025. Sedangkan yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dahulu. Hasil putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Kendati begitu, di sela-sela sidang MK terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan tersebut akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, lalu dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...
Hukum01 Mei 2026 20:48
Berulah Lagi, Geng Motor Keroyok Remaja Lagi Nongkrong di Pantai Losari Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda yang tengah bersantai di kawasan Pantai Losari, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penganiayaan...