Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Maret 2025 07:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan Subtantif permohonan pewarganegaraan seorang warganegara asal India an. Alfiyah di ruang rapat Kakanwil. Kamis (6/3/2025).

Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan yang dibentuk oleh Kakanwil terdiri dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Keimigrasian Sulsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara. Materi muatan wawancara yang dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara yang diatur secara teknis melalui peraturan Permenkum HAM No. 10 Tahun 2024.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Beberapa diantaranya terkait alasan memilih kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan tentang keindonesiaan dan dasar-dasar Negara Indonesia, Ketaatan Hukum perpajakan, serta kontribusi yang dapat diberikan terhadap negara Indonesia, serta tidak membebani negara Indonesia.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb-undangan.

” Secara teknis Permohonan Pewarganegaraan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon”

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Maroihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan substantif ternyata tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya. Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.

Adapun jika berdasarkan pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Turut serta mendampingi Kakanwil Andi Basmal pada kegiatan ini, Kabid AHU Muh. Tahir, serta Sejumlah fungsional Umum Bidang AHU.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...