SULSELSATU.com, TAKALAR – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Sekretariat DPRD Takalar terus bergulir. Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar dikabarkan telah mengambil langkah awal dengan menyita sejumlah dokumen penting berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
Informasi penyitaan dibenarkan oleh salah satu pegawai di Sekretariat DPRD Takalar, Rabu (9/4/2025). Ia menyebut, penyitaan dilakukan langsung oleh tim dari Tipidkor Polres Takalar.
“Kemarin Satreskrim Tipidkor datang dan menyita DPA. Mungkin minggu depan kami mulai dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga : Polres Takalar Dalami Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP di Sekretariat Dewan DPRD Takalar
Ia menegaskan bahwa memang terjadi praktik pemotongan dana Biaya Operasional (BOP) di lingkungan Sekretariat DPRD. Pemotongan sebesar 10 persen itu, menurutnya, dilakukan oleh bendahara atas perintah langsung dari Sekretaris Dewan (Sekwan), Jamaluddin Daeng Sese.
“Pemotongan dilakukan setiap kali dana cair, baik BOP maupun SPPD. Perintahnya dari Pak Sekwan,” ungkapnya.
Sejumlah pegawai lain juga mengonfirmasi adanya pemotongan tersebut. Menurut mereka, pemangkasan anggaran itu menyasar hampir semua bagian, mulai dari Bagian Persidangan, Umum, hingga Keuangan. Praktik ini disebut berlangsung sejak Jamaluddin menjabat sebagai Sekwan pada 2024 lalu.
Baca Juga : Polres Takalar Siap Usut Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP di Sekretariat Dewan DPRD Takalar
“Setiap pencairan, langsung dipotong 10 persen. Tidak pernah ada penjelasan resmi, apalagi dasar hukumnya,” tambah salah satu pegawai.
Akibatnya, pelaksanaan tugas di sejumlah bidang menjadi terganggu karena anggaran yang diterima tidak sesuai dengan perencanaan. Mereka khawatir kondisi ini bisa menghambat kinerja lembaga legislatif dan berdampak pada pelayanan publik di Kabupaten Takalar.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian dan inspektorat segera mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai berlarut-larut,” tegas sumber lainnya.
Baca Juga : Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyita sejumlah dokumen penting berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024.
“Iya benar kami sudah darang ke DPRD Takalar. Kami tengah mempelajari DPA tahun 2024 dalam kasus ini,” ujar Hatta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD maupun Sekwan Jamaluddin Daeng Sese belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana dan penyitaan dokumen oleh polisi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar