Logo Sulselsatu

Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Redaksi
Redaksi

Selasa, 15 April 2025 20:41

Sucianto bersama kuasa hukumnya ST Fatiha usai persidangan. Foto: Istimewa.
Sucianto bersama kuasa hukumnya ST Fatiha usai persidangan. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSARKasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar terus berlanjut. Sidang kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025).

Sidang ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak, yaitu dari penggugat atas nama Sucianto dan tergugat pihak Telkomsel.

Kuasa Hukum Penggugat ST Fatiha mengatakan, persidangan kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli Ketua DPP Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas Zulkarnain.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara

“Menurutya, jika ada masalah aktivasi kartu perdana, diserahkan ke pihak operator. Pihak yang memiliki tanggung jawab dan teknologi untuk melakukan aktivasi kartu perdana adalah pihak operator,” kata ST Fatiha kepada Sulselsatu.com.

Sementara itu, dari pihak tergugat yaitu Telkomsel menghadirkan saksi ahli anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta bernama Sulastri.

“Kami herankan, BPSK ini harusnya membela konsumen, tapi dalam kasus ini hadir membela pelaku usaha. Hasilnya juga, saksi berpendapat mengajak pertanggungjawaban dari pelaku usaha lain, sementara dari pihak Telkomsel sudah mengakui kesalahannya. Jadi kami tidak sependapat dengan saksi ahli tergugat karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” jelasnya.

Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta

ST Fatiha juga mengakui percaya dengan sejumlah bukti pihaknya hadirkan. Apalagi Telkomsel pada dasarnya sudah mengakui kesalahan.

Sementara itu, Pengacara dari pihak Telkomsel Makassar hingga berita ini ditayangkan masih enggan memberikan komentar lebih.

Sidang selanjutya dijadwalkan pada 22 April 2025 dengan pembacaan kesimpulan. Dan, hasil putusan akan dijadwalkan pada 28 April 2025 mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 Mei 2025 13:02
Dari Rumah Jabatan Bupati Sidrap ke Baitullah, Syaharuddin Alrif Resmi Lepas 263 Jemaah Haji Tahun Ini
SULSELSATU.com, SIDRAP – Di bawah langit malam yang bersahabat, halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap di Jalan Lanto Dg. Passewang dipenuhi raut wajah...
Makassar05 Mei 2025 12:48
Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menegaskan komitm...
Bisnis05 Mei 2025 12:38
Indosat dan Siloam Dukung Ibadah Haji Lebih Tenang, Tawarkan Paket Roaming dan Vaksin Meningitis
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri berkolaborasi dengan Siloam Hospitals Makassar sambut musim Haji dan Umrah 2025...
Politik04 Mei 2025 19:21
Masuk Formatur, Husniah Talenrang Sesumbar Akan Jadikan PAN Pemenang Pemilu di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai salah satu formatur calon Ketua DPW PAN Sulsel periode 2025�...