Logo Sulselsatu

Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 15 April 2025 20:41

Sucianto bersama kuasa hukumnya ST Fatiha usai persidangan. Foto: Istimewa.
Sucianto bersama kuasa hukumnya ST Fatiha usai persidangan. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSARKasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar terus berlanjut. Sidang kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025).

Sidang ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak, yaitu dari penggugat atas nama Sucianto dan tergugat pihak Telkomsel.

Kuasa Hukum Penggugat ST Fatiha mengatakan, persidangan kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli Ketua DPP Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas Zulkarnain.

Baca Juga : Ressty Aesthetic Clinic Buka Cabang ke-9 di Rolling Hills Metro Tanjung Bunga

“Menurutya, jika ada masalah aktivasi kartu perdana, diserahkan ke pihak operator. Pihak yang memiliki tanggung jawab dan teknologi untuk melakukan aktivasi kartu perdana adalah pihak operator,” kata ST Fatiha kepada Sulselsatu.com.

Sementara itu, dari pihak tergugat yaitu Telkomsel menghadirkan saksi ahli anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta bernama Sulastri.

“Kami herankan, BPSK ini harusnya membela konsumen, tapi dalam kasus ini hadir membela pelaku usaha. Hasilnya juga, saksi berpendapat mengajak pertanggungjawaban dari pelaku usaha lain, sementara dari pihak Telkomsel sudah mengakui kesalahannya. Jadi kami tidak sependapat dengan saksi ahli tergugat karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” jelasnya.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Halalbihalal Bersama Karyawan, Siapkan Hadiah Voucer Kamar

ST Fatiha juga mengakui percaya dengan sejumlah bukti pihaknya hadirkan. Apalagi Telkomsel pada dasarnya sudah mengakui kesalahan.

Sementara itu, Pengacara dari pihak Telkomsel Makassar hingga berita ini ditayangkan masih enggan memberikan komentar lebih.

Sidang selanjutya dijadwalkan pada 22 April 2025 dengan pembacaan kesimpulan. Dan, hasil putusan akan dijadwalkan pada 28 April 2025 mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis18 April 2025 17:16
Ressty Aesthetic Clinic Buka Cabang ke-9 di Rolling Hills Metro Tanjung Bunga
Ressty Aestetic Clinic kembali membuka cabang ke-9 di Ruko Rolling Hils, Jalan Tanjung Bunga Kota Makassar, Jumat (18/4/2025)....
Video18 April 2025 16:46
VIDEO: Warga Hentikan Proyek Pemagaran SDN 01 Setialaksana, Klaim Milik Wilayah Jadi Alasan
SULSELSATU.com – Aksi sejumlah oknum warga menghentikan pekerjaan proyek pemagaran. Kejadian ini di SDN 01 Setialaksana, Kabupaten Bekasi, pada ...
Berita Utama18 April 2025 14:35
“Xplore Butta Turatea 2025”: IOF Jeneponto Gelar Adventure Off-road dan Overland Jelajahi Medan Ekstrem
SULSELSATU.com, JENEPONTO– Ikatan Off-road Indonesia (IOF) Pengurus Cabang (Pengcab) Jeneponto menggelar event bertajuk Xplore Butta Turatea 2025, s...
Sulsel18 April 2025 10:02
Musrenbang Tematik Gowa Bahas Penanganan Stunting dan Miskin Ekstrem
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memfokuskan isu penanganan stunting hingga penurunan angka kemiskinan ekstrem dalam Musyawarah Perencanaan Pembangu...