Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara

Asrul
Asrul

Rabu, 16 April 2025 20:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Rabu (16/04/2025), meyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Tim Perancanag Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara (Ranperbup).

Kegiatan harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperbup.

Kelima rancangan tersebut mengatur berbagai hal strategis, antara lain pengelolaan penerimaan retribusi layanan kesehatan, tunjangan DPRD, hingga lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam pembahasan, salah satu Ranperbup yang cukup mencuri perhatian adalah tentang pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum pada RSUD Andi Djemma Masamba.

Namun, draf ini diminta untuk disempurnakan karena cakupan materi yang diatur masih terlalu luas dan belum fokus pada substansi utama, yaitu pemanfaatan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Ranperbup mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan serta anggota DPRD dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini diterima dan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Adapun Ranperbup tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebaiknya tidak diatur dalam bentuk peraturan bupati, melainkan cukup melalui keputusan kepala daerah.

Rancangan perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2023 tentang kebijakan akuntansi dinilai telah sesuai dengan ketentuan substansi dan format penyusunan, sehingga ikut diterima untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperbup tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diminta untuk disempurnakan terlebih dahulu.

”Dari lima Ranperbup yang dibahas, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan, yaitu Ranperbup tentang tunjangan DPRD dan perubahan kebijakan akuntansi daerah. Tiga Ranperbup lainnya, yakni terkait RSUD Andi Djemma, pengelompokan kemampuan keuangan, serta lembaga kemasyarakatan desa, diminta untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ungkap Heny dalam keterangannya.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam keterangan terpisah, Kakanwil Andi Basmal mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai kaidah hukum yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan harmonisasi yang tepat, regulasi daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan yang efektif dan berpihak pada masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...