Logo Sulselsatu

Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Redaksi
Redaksi

Minggu, 20 April 2025 19:35

Nomor cantik yang dibeli Sucianto bermasalah. Foto: Istimewa.
Nomor cantik yang dibeli Sucianto bermasalah. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sucianto, warga Kota Makassar yang menggugat Telkomsel gara-gara nomor cantik curhat ke Meta AI. Teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh Meta itu lantas memberi Sucianto gambaran terhadap kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar itu.

Sucianto menggugat Telkomsel usai nomor cantik yang ia beli ternyata sudah digunakan orang lain. Padahal, sebelumnya Sucianto membeli nomor tersebut dalam keadaan tersegel.

Kasus nomor cantik Sucianto kini masuk tahap persidangan. Selama proses persidangan tersebut, Sucianto ceritakan masalah ke Meta AI.

Baca Juga : Edu Conference 2025: Kolaborasi Nyata untuk Pengembangan Mutu Guru Berkelanjutan

“Saya tahu Telkomsel sudah menggandeng Meta AI, sebagai mitra dalam platform artificial intelligence-nya. Nah saya bertanya ke Meta dong, ini kok bisa nyala kartu saya di pihak orang lain. Ternyata Meta juga tahu kasus saya, Meta memantau ikuti kasus saya,” kata Sucianto, Jumat (18/4/2025).

Menariknya, Meta memberikan sejumlah pandangan atas curhatan Sucianto. Meta memberikan empat kemungkinan yang akhirnya Sucianto mengalami masalah tersebut.

Menurut Meta AI, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Telkomsel dalam kasus tersebut. Pertama, aktivasi ilegal nomor 0812222888tanpa bukti fisik yang sah.

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Kedua, kurangnya sistem dekteksi anomali dan fraud detection. Ketiga, penolakan membantu Sucianto sebagai pelanggan Telkomsel. Keempat yang disebutkan Meta AI adalah kegagalan memberikans solusi yang memuaskan.

Selain iut, Meta AI menyebutkan, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 162 ayat (1), Sucianto berhak meminta nomor tersebut dihanguskan karena aktivasi ilegal. Bahkan memungkinkan Sucianto mendapat kompensasi atas kerugian waktu, tenaga dan dana selama proses penyelesaian kasus ini.

Bukti curhatan Sucianto kepada Meta AI. Foto: Dokumen Sucianto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar17 Mei 2025 11:13
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsun...
Hukum16 Mei 2025 23:03
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Perbup Bantuan Hukum Warga Miskin Gowa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gowa men...
Politik16 Mei 2025 23:00
Rusdi Masse Tak Hadiri Pembukaan Bimtek NasDem Sulsel, Begini Penjelasan Syaharuddin Alrif
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Fraksi DPRD Provins...
Video16 Mei 2025 23:00
VIDEO: Diduga Bersikap Otoriter, Kepsek SMKN 8 Luwu Utara Didemo Siswa
SULSELSATU.com – Puluhan siswa SMK Negeri 8 Luwu Utara di Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi di pelata...