SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pelarian S alias M (34), pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Jeneponto, akhirnya berakhir. Ia ditangkap aparat gabungan pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, saat bersembunyi di musala kawasan Pasar Sepinggang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan oleh tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang mendapat dukungan dari Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.
Pembakaran rumah terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya Senin, 31 Maret 2025, di Dusun Mattoanging Selatan, Desa Langkura, Kecamatan Turatea. Rumah milik Soddin (47) ludes terbakar saat korban dan keluarganya sedang salat Idul Fitri. Pelaku diduga membakar rumah dengan menyiramkan bensin dari botol air mineral bermerek Aqua. Motifnya diperkirakan karena dendam pribadi terhadap korban.
Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh isi rumah, termasuk dua sepeda motor, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Balikpapan,” ungkap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Makassar, Maros, Mamuju, hingga akhirnya tiba di Balikpapan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Mamuju.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada semua tim yang terlibat dalam penangkapan dan menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar