Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis

Asrul
Asrul

Jumat, 09 Mei 2025 10:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang didalamnya termuat Tarif Retribusi Sampah Gratis atau Nol Rupiah bagi Rumah Tangga Keluarga Miskin.

Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.

“Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin,” Ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2025).

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Dosen dan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual

Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.

“Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini,” kata Heny.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli mengatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana tercantum di dalam Rancangan tersebut harus mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Universitas Sawerigading Jalin Sinergi Bidang Hukum

Rancangan peraturan tersebut meninjau ulang tarif retribusiyang ada di dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya kategori rumah tangga miskin.

“Penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan tiga kategori diantaranya kategori rumah tangga, bisnis dan industri,” ungkap Fadli.

Di dalam Ranperwali tersebut, dijelaskan bahwa kategori rumah tangga yang mendapatkan tarif nol Rupiah yakni keluarga kelas miskin yang merupakan rumah tangga dengan sambungan daya listrik R1/450 (empat ratus lima puluh) VA dan R1/900 (sembilan ratus) VA.

Baca Juga : Kelurahan Karurung Siap Jadi Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum

Kanwil Sulsel pada saat yang sama juga mengharmonisasi 11 rancangan peraturan Wali Kota Makassar lainnya yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar.

Rancangan produk hukum tersebut merupakan instrument hukum yang sangat penting terkait program pemerintah daerah Kota Makassar yang baru Munafri-Aliyah.

Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan hidup, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam rangka mengurangi beban Masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Baca Juga : Kemenkum Sulsel Gaet UMI Tingkatkan Pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri

Selain itu iuran sampah gratis bagi Masyarakat miskin tersebut merupakan program strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam rancangan Perda RPJMD Kota Makassar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa Ranperwali ini hadir untuk membantu masyarakat kategori keluarga miskin.

“Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar yang menghadirkan program iuran sampah gratis untuk masyarakat kategori keluarga miskin sebagai bagian dari visi Walikota Makassar dalam pengelolaan lingkungan,” ungkap Andi Basmal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum16 Mei 2025 17:26
Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Dosen dan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Tentang Kekayaan Intelektual
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Universitas Muslim In...
Ekonomi16 Mei 2025 17:25
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
SULSELSATU.com, JAKARTA – Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas nasabah sekaligus momentum untuk mendorong penggunaan Super Apps BRImo, PT...
Pendidikan16 Mei 2025 16:49
Kalla Campus Talks Kolaborasi UC Makassar, Siapkan Generasi Muda Visioner
Kalla Campus Talks kembali hadir untuk melanjutkan misi KALLA dalam pengembangan sumber daya manusia unggul....
Lifestyle16 Mei 2025 13:45
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding di SMAN 8 Gowa, Hadirkan Kuis Berhadiah hingga Riding Test Honda EM1
Asmo Sulsel kembali mengedukasi safety riding atau keselamatan berkendara kepada pelajar....