SULSELSATU.com, JENEPONTO– Tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, disegel aparat kepolisian pada Selasa (20/5/2025). Penyegelan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto bersama Unit Ekonomi Satuan Intelkam setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di lokasi. Ekskavator tersebut terlihat mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang. Aktivitas penambangan itu diduga dilakukan tanpa izin resmi atau ilegal.
Petugas langsung memasang garis polisi di area tambang dan menyegel alat berat yang digunakan. Operator ekskavator berinisial “R” turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak tegas karena berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar