Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Parepare, Satu Pelaku Diamankan

Dedy
Dedy

Rabu, 28 Mei 2025 21:32

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Opsnal Unit III Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik home industri tembakau sintetis (sinte) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kota Parepare. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (28/05/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi, menyebutkan bahwa pelaku berinisial OS, seorang laki-laki, diduga kuat sebagai peracik dan pengedar tembakau sintetis. OS diketahui menjalankan produksi sinte secara ilegal di rumah kontrakan yang ia sewa di wilayah Parepare dan Makassar.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi tembakau sintetis berskala kecil namun berbahaya,” ujar AKBP Budi dalam keterangan resminya.

Barang Bukti yang Diamankan,
Tembakau sintetis sebanyak 167 gram siap edar, Cairan sintetis MDMB-4EN-PINACA sebanyak 320 ml,bSatu unit timbangan digital dan Tiga dus tutup spray berwarna biru, digunakan sebagai wadah cairan sintetism

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mendapatkan cairan MDMB-4EN-PINACA sebagai bahan baku dari wilayah Jawa dengan cara memesannya melalui media sosial Instagram. Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa untuk menghasilkan produk tembakau sintetis.

Setelah diracik, produk sinte tersebut dipasarkan kembali melalui akun Instagram milik pelaku. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran transfer ke rekening bank sebagai tanda jadi sebelum pengiriman dilakukan.

Modus Canggih via Media Sosial
“Ini adalah modus yang memanfaatkan media sosial, pelaku memesan bahan baku dan menjual hasil racikannya secara daring. Ini sangat meresahkan dan berbahaya,” jelas AKBP Budi.

Saat ini, OS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis baru yang semakin marak diproduksi secara rumahan dan dijual bebas di platform digital.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...