Logo Sulselsatu

Suasana Damai dalam Kerangka Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Enrekang

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Mei 2025 22:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, ENREKANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dandilaksanakan setelah Terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban.

Zulkifli Rahman selaku salah satu hakim dalam persidangan ini mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Begitupun korban yang telah bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban,” Ungkap Zulkifli dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (28/5/2025).

Penerapan prinsip keadilan restoratif tidak serta merta menghentikan pemeriksaan perkara, namun hal tersebut menjadi alasan yang akan meringankan hukuman terdakwa atau menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.

Zulkifli menambahkan bahwa prinsip keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa arah pemidanaan dewasa ini bukan sekedar penghukuman pada diri Terdakwa, tetapi mencakup aspek yang lebih luas yaitu pemulihan kerugian yang dialami korban, perbaikan hubungan antara korban dan pelaku, dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bertanggungjawab atas perbuatannya

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Konsep keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan fokus pada pemulihan dan bukan pembalasan.Terdakwa akan lebih bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan, dan disisi lai, korban mendapatkan pemulihan keadaan akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan Terdakwa.

Sebagai informasi, Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif bukan pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri Enrekang. Beberapa perkara telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dalam suasana yang harmonis. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Enrekang dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...