Logo Sulselsatu

DPR RI Kritik Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 03 Juni 2025 15:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun banjir kritik. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, usulan kenaikan usia pensiun ASN harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Hal tersebut dilontarkan Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. Ia menilai, Revisi Undang-undang (RUU) ASN lebih baik dimaksimalkan dalam rangka mempersiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding soal perpanjangan batas usia pensiun.

“Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” ungkap Irawan di kutip fajar.co.id, Senin (2/6/2025).

Usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun dinilai justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” katanya.

Irawan juga menilai, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

“Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujar Irawan.

Seperti diketahui, usulan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun agar masuk dalam RUU ASN ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik25 Oktober 2026 18:52
Resmi Dilantik Sarmuji, IAS Pasang Target Kursi DPRD Golkar di Sulsel Naik 50 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memasang target peningkatan perolehan ...
Makassar25 Oktober 2026 18:43
Anniversary ke-4 Perempuan Indonesia Maju Makassar, Melinda Aksa Dorong Perempuan Tingkatkan Kapasitas dan Berkontribusi
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Makassar memperingati hari ke-4 dengan mengusung tema Perempuan Menginspirasi,...
News25 Oktober 2026 17:21
HBD 2026 Perkuat Persaudaraan 32.214 Bikers Honda
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia meramaikan rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026. Puncak acara yang digelar di Lapangan...
Entertainment25 Oktober 2026 17:00
Purwa Caraka Buka Cabang Musik di Citraland Celebes, 60 Siswa Tampil di Musical Journey
Purwa Caraka Music Studio (PCMS) resmi membuka cabang di Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Minggu (25/10/2026)....