Logo Sulselsatu

Mitigasi Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 19 Juni 2025 20:34

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail mengatakan, OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar.

Baca Juga : OJK dan Pemkab Pasangkayu Gelar Literasi Keuangan untuk Pelajar hingga UMKM

Hal tersebut termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” kata M. Ismail dalam rilis yang diterima Sulselsatu.com, Kamis (19/6/2025).

Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bantaeng melalui GENCARKAN

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan28 September 2026 11:34
Pegadaian Bantu Perlengkapan Sekolah bagi Anak Berprestasi di Barrang Lompo
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak berprestasi dan kurang mampu di SDI Barrang Lompo...
Kesehatan28 September 2026 10:42
World Heart Day 2026, Bukit Baruga Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Memperingati World Heart Day 2026, Bukit Baruga berkolaborasi dengan Primaya Hospital Hertasning menggelar pemeriksaan dan edukasi kesehatan jantung b...
OPD28 September 2026 09:23
PDIP Dorong APBD Perubahan Makassar Lebih Berpihak pada Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 diarahkan u...
Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...