SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian bersandi “Ops Antik Lipu 2025”.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dalam operasi ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan dua pria berinisial Y (42) dan S (45), keduanya warga Jeneponto, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah mantan istri salah satu pelaku yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua pria duduk di atas bale-bale depan rumah. Saat menyadari kedatangan petugas, keduanya langsung berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun, upaya tersebut gagal dan salah satu pelaku berhasil diamankan di kebun jagung tak jauh dari TKP.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram,
-1 batang pireks kaca,
-1 sendok pipet warna putih,
-1 unit handphone Android merk VIVO warna biru.
Proses Hukum Dan Imbauan Kepolisian
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Andi Imran menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Andi Imran, Kamis (26/06/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar