SULSELSATU.com, BANTAENG – Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo menyerukan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mudah terprovokasi.
Kapolres menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga : Kinerja Akhir Tahun 2025, Polres Bantaeng Sukses Tekan Angka Laka Lantas
“Polri tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Yang kami ingatkan, silakan lakukan dengan tertib dan damai, jangan sampai aksi justru disusupi pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis, seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum, hanya akan merugikan semua pihak dan tidak menyelesaikan persoalan.
“Gedung pemerintahan, kendaraan, dan fasilitas publik adalah aset bersama yang dibangun dengan uang rakyat. Jika dirusak, maka yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” tambahnya.
Baca Juga : Operasi Zebra Pallawa 2025 Hari Kedua, Satlantas Polres Bantaeng Perkuat Penegakan Tilang ETLE
“Mari kita bersama menjaga persatuan dan menghindari provokasi. Dengan melakukan demo damai, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang bermartabat dan efektif,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar