SULSELSATU.com, Luwu Timur – ekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat internal membahas rencana pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati jangka waktu penyimpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD, para kepala bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dalam arahannya, Aswan Azis selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari sistem administrasi pemerintahan, di mana arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi perlu dilakukan proses pemusnahan secara tertib dan sesuai regulasi.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran PPPK 2024
“Saya memberikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan ini. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menata tata kelola kearsipan yang lebih baik, tertib, dan akuntabel. Dengan adanya pemusnahan arsip inaktif, kita dapat meningkatkan efisiensi penyimpanan serta menjaga keamanan informasi negara dan kelembagaan,” ujar Aswan Azis dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai pedoman pemusnahan arsip.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas proses teknis dan prosedural yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip, termasuk pendataan, penilaian arsip, hingga pembuatan berita acara dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Baca Juga : DPRD Luwu Timur Mulai Bahas Rancangan Tata Tertib untuk Periode 2024-2029
Melalui kegiatan ini, diharapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, termasuk dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar