SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hari kedua proses pengambilan dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Jeneponto dipadati ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Informasi yang dihimpun SULSELSATU.com, tercatat sekitar kurang lebih 6.000 orang dinyatakan lolos seleksi PPPK di Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya, jadwal permohonan SKCK hanya dibuka hingga 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September, sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak BKPSDM Pemkab Jeneponto, melalui pejabatnya Syamsir Lili, saat mendatangi bagian Intelkam Polres Jeneponto dan memberikan penjelasan langsung kepada para peserta PPPK yang hadir.
Syamsir menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa perubahan jadwal penting, di antaranya:
Pengisian Data Elektronik Honor (DEH) yang semula dijadwalkan 28 Agustus–15 September, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan NIP PPPK yang awalnya 28 Agustus–20 September, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara Penetapan NI PPPK tetap sesuai jadwal, yakni hingga 30 September 2025.
Syamsir juga menyampaikan bahwa bagi PPPK yang belum memiliki SKCK, dapat terlebih dahulu mengurus surat pengantar dari Polsek setempat sebagai pengganti sementara.
“Dokumen SKCK bisa dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai arahan resmi dari BKN yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen ASN, Drs. Aris Wandiyanto,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Jeneponto, Iptu Suframono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menggenjot proses penerbitan SKCK agar seluruh PPPK bisa terlayani sesuai tenggat waktu.
“Hari pertama kemarin, kurang lebih 400 orang telah selesai dilayani. Awalnya kami menggunakan sistem barcode, namun setelah koordinasi dengan Polda, proses pengurusan kini bisa dilakukan secara manual,” ujar Iptu Suframono, Jumat (12/09/2025).
Ia memastikan bahwa proses akan terus dikebut dalam 10 hari ke depan agar tidak ada peserta yang tertinggal.
“Masih ada waktu dan insyaallah kami akan genjot penyelesaiannya hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar