SULSELSATU.com, MAKASSAR — Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar bersama Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar memimpin rapat koordinasi penting terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. Rapat digelar di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Makassar, (18 September 2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Cagar Budaya beserta staf, Tim Penyusun Ranperda, dan anggota Komisi D DPRD Kota Makassar.
Diskusi berfokus pada langkah strategis memperkuat regulasi perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian situs-situs bersejarah yang menjadi bagian identitas dan kekayaan budaya Kota Makassar.
Ranperda yang sedang dirancang diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif untuk memastikan keberlanjutan pelestarian cagar budaya. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah kota demi generasi mendatang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar