Logo Sulselsatu

Kakanwil Kemenkum Apresiasi Biro SDM Rampungkan Penetapan NI PPPK, SK Diserahkan 1 Oktober

Asrul
Asrul

Kamis, 25 September 2025 20:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat sebanyak 14 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2024.

Dari jumlah tersebut, 1 formasi untuk PPPK penuh waktu dan 13 formasi untuk PPPK paruh waktu, sesuai alokasi yang telah ditetapkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Biro SDM yang berhasil menuntaskan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dengan target rampung 30 September 2025.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Penyerahan keputusan pengangkatan dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah Biro SDM telah bergerak cepat untuk segera menuntaskan penetapan NI PPPK paruh waktu sehingga tanggal 1 Oktober 2025 mendatang akan diserahkan secara serentak SK penetapannya,” ucap Andi Basmal setelah mengikuti rapat persiapan melaksanakan tugas bagi PPPK di di lingkungan Kemenkum secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (25/9/2025).

Dalam paparannya pada rapat virtual bersama seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, Kepala Biro SDM Fajar Sulaeman Taman menegaskan pentingnya evaluasi kinerja terhadap PPPK yang akan segera diangkat.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Kami berharap agar PPPK yang diangkat, baik penuh maupun paruh waktu, dapat terus dilihat dan dievaluasi kinerjanya sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun ketentuan penting bagi PPPK paruh waktu lanjut Fajar, diatur melalui Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain masa perjanjian kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, jam kerja 7,5 jam per hari, serta kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Penggajian menggunakan Anggaran Belanja Barang dengan standar minimal setara upah sebelumnya atau sesuai UMP, dan disiplin kerja mengikuti aturan ASN dengan sanksi berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dengan penyerahan keputusan pengangkatan pada awal Oktober nanti, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya mendukung kelancaran integrasi PPPK ke dalam sistem kerja instansi. Kehadiran 14 PPPK baru di Kanwil Sulsel ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan hukum, sekaligus menjadi momentum percepatan reformasi birokrasi berbasis kinerja yang akuntabel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...