SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kesepakatan ini menegaskan pentingnya penguatan aspek pendidikan dalam pembangunan sektor pariwisata nasional.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini dan menandatangani draf RUU. Hanya terdapat satu perubahan redaksional yang diputuskan dalam rapat kali ini.
Baca Juga : Apresiasi Guru Mengaji di Pelosok, Legislator DPR RI NasDem Achmad Daeng Se’re Bantu Paket Sembako
“Semula di Pasal 52B disebut ‘pendidikan tinggi terapan di bidang pariwisata’. Setelah evaluasi, disepakati menjadi ‘pendidikan tinggi di bidang pariwisata’. Perubahan ini membuat aturan lebih fleksibel dan bisa berlaku luas,” ujar Saleh dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Pariwisata beserta jajaran pemerintah. Saleh menegaskan, revisi ketiga UU Kepariwisataan merupakan hasil kerja kolektif antara DPR dan pemerintah untuk memperkuat dasar hukum pengembangan pariwisata.
Legislator Fraksi PAN itu menutup rapat dengan memberikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun.
Baca Juga : Achmad Daeng Se’re Serap Aspirasi Masyarakat dalam Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Sulut
“Kita ingin undang-undang ini benar-benar menjadi landasan kuat dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar