Logo Sulselsatu

DJKI Bersama Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Tenun Kajang Bulukumba

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Oktober 2025 21:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pendaftaran IG Tenun Kajang, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus mengangkat nilai ekonomi dan budaya dari warisan tradisi masyarakat Kajang.

Pemeriksaan substantif dilakukan dengan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pengrajin, antara lain di Kawasan Adat Kajang Tana Toa, Dusun Sobbu, Dusun Lembang Kahu Bonto Baji, serta Dusun Jatia Sangkala.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam kunjungan tersebut, Tim Pemeriksa yang terdiri dari ahli Indikasi Geografis bersama tim pendamping Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan verifikasi kesesuaian dokumen deskripsi dengan fakta di lapangan.

Sejumlah proses tradisional turut ditunjukkan, seperti pencelupan benang dengan tanaman Tarung sebagai pewarna alami khas berwarna hitam, hingga proses tradisional A’garasu yaitu menggerus kain menggunakan kulit keong untuk menghasilkan kilap pada kain.

Tim juga meninjau aktivitas para penenun yang masih menggunakan alat tenun tradisional gedogan. Tenun Kajang hingga kini tetap dipakai dalam berbagai prosesi adat, seperti ritual adat, perkawinan, hingga upacara kematian, sehingga keberadaannya memiliki nilai budaya tinggi.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kunjungan lapangan turut dilanjutkan dengan audiensi kepada Amma Toa (Kepala Suku Kajang) serta pertemuan dengan Ketua PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Bulukumba yang memberikan dukungan penuh atas pengajuan IG Tenun Kajang.

Selanjutnya, dilaksanakan rapat evaluasi hasil kunjungan lapangan di Aula Desa Tanah Toa. Evaluasi membahas penguatan organisasi MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Kajang, penentuan karakteristik khas produk seperti motif Pa’biring dan Pa’ratu, penetapan standar kualitas, hingga penyempurnaan dokumen deskripsi termasuk logo dan peta wilayah produksi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (2/10) menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya potensi IG di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Dengan adanya pengakuan IG, diharapkan Tenun Kajang tidak hanya terjaga keasliannya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajin dan menjadi identitas budaya yang mendunia,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal turut memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, pendaftaran IG Tenun Kajang merupakan langkah penting dalam melestarikan budaya lokal sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah.

“Tenun Kajang adalah warisan budaya yang merepresentasikan kearifan lokal masyarakat Kajang. Perlindungan Indikasi Geografis akan menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas, nilai, serta reputasinya. Lebih dari itu, IG juga memberi peluang besar bagi pengembangan ekonomi masyarakat Bulukumba, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pengrajin maupun generasi penerus,” tegasnya.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Sementara itu, Tim Pemeriksa Substantif DJKI menekankan pentingnya pemahaman seluruh pihak terhadap dokumen deskripsi agar kualitas, karakteristik, dan reputasi Tenun Kajang dapat dipertahankan. MPIG Tenun Kajang diberi waktu tiga minggu untuk melakukan penyempurnaan dokumen sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama DJKI berupaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah melalui kekayaan intelektual, sehingga Tenun Kajang dapat menjadi aset budaya sekaligus ekonomi yang berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel24 Agustus 2026 16:21
Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?
SULSELSATU.com, GOWA – Roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dikabarkan mengalami keretakan antara Bupati Husniah Talenrang dan sejumlah ASN. Apal...
News24 Agustus 2026 16:17
BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (S...
Makassar24 Agustus 2026 16:08
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan produk kerajinan lok...
Makassar24 Agustus 2026 15:31
PHRI Bersama IHGMA Sulsel Galang Rp30,35 Juta untuk Korban Gempa NTT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel bersama Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel menggalang donasi untuk kor...