Logo Sulselsatu

DJKI Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming

Asrul
Asrul

Kamis, 09 Oktober 2025 19:09

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu. Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.

“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu.

Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.

Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.

Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kemenkum yang menjalin sinergi dengan platform musik digital seperti Spotify. Langkah yang ditempuh diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem KI, khususnya hak cipta dalam pengelolaan royalti musik/lagu.

“Sebagai perpanjangan tangan tugas Kemenkum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah tersebut. Sinergi bersama Spotify, dan platform musik digital lainnya harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem distribusi royalti,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Andi Basmal juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...
Pendidikan04 Agustus 2026 14:51
Baruga Pathway SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bantu Siswa Tembus Kampus Internasional
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Makassar resmi meluncurkan Athirah Baruga Pathway. Sebuah program pendampingan studi luar negeri yang dirancang untuk m...