Logo Sulselsatu

Andi Basmal Dukung Langkah BPHN Kemenkum yang Meninjau UU tentang Merek dan Indikasi Geografis

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Oktober 2025 19:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan dukungan atas langkah yang ditempuh Unit Kerja Eselon I Kemenkum, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kakanwil menyebut bahwa analisis terhadap UU tentang Merek dan Indikasi Geografis selaras dengan tugas dan fungsi BPHN Kemenkum. Menurutnya, analisis terhadap UU memiliki peranan penting untuk mengetahui dampak dan relevansi terhadap kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh BPHN, tentunya selaras dengan tugas dan fungsi yang diembannya, harapannya, hasil dari diskusi tersebut dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap arah kebijakan regulasi terhadap ekosistem merek dan indikasi geografis,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Diketahui, BPHN Kemenkum telah melakukan pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, BPHN menghadirkan Narasumber dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu Palar (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual).

Dalam diskusi tersebut, Miranda menyampaikan bahwa masih terdapat kekeliruan mendasar dari tataran teori hingga implementasi terkait merek dan indikasi geografis. Ia menyarankan agar arah perubahan regulasi ke depan harus mengoreksi aturan yang tumpang tindih untuk mengefektifkan perlindungan indikasi geografis.

Dengan demikian kata Miranda, standar, mekanisme pengawasan, dan instrumen penegakan dapat berjalan secara konsisten.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN Kemenkum, Rahendro Jati, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menaruh perhatian besar terhadap peningkatan jumlah pendaftaran indikasi geografis sekaligus peningkatan kualitas pemanfaatannya.

Kata Rahendro, BPHN fokus melakukan evaluasi di tiga hal mendasar, yaitu kejelasan tujuan pengaturan indikasi geografis dalam UU, tingkat perlindungan yang terwujud, serta dampak sosial-ekonomi bagi pelaku dan daerah asal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel24 Agustus 2026 12:15
Asmo Sulsel Touring Merah Putih Bersama Dealer dan Finance Company di Pinrang
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) sebagai main dealer sepeda motor Honda bersama jaringan dealer di Kabupaten Pinrang dan sejumlah rekanan fi...
News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...