Logo Sulselsatu

Sidak di Lampung, Mentan Amran Tegaskan Penurunan Harga Pupuk Terjadi Nyata

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Oktober 2025 12:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Kunjungan ini bertujuan memastikan langsung penerapan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, Amran dan Qodari berdialog dengan para petani serta pemilik kios untuk memverifikasi penurunan harga di lapangan. Hasilnya, para distributor dan petani mengonfirmasi bahwa harga pupuk memang telah turun secara nyata.

Baca Juga : Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Mentan Amran Minta Kampus Fokus Hilirisasi Teknologi Pertanian

“Ini perintah langsung dari Bapak Presiden. Presiden sangat peduli terhadap kesejahteraan petani, karena itu harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kalinya dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun sedrastis ini,” ujar Mentan Amran di sela sidak, Rabu (29/10/2025).

Para petani di lokasi menyambut baik kebijakan tersebut. Eko, salah satu petani asal Lampung Utara, mengaku harga pupuk kini jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya. “Benar, sekarang pupuk Urea Rp90 ribu per sak, sebelumnya bisa sampai Rp125 ribu. Kami sangat bersyukur, ini sangat membantu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai kebijakan penurunan harga pupuk berjalan efektif dan cepat. Menurutnya, keputusan yang baru diumumkan di Jakarta beberapa hari lalu kini sudah dirasakan langsung oleh petani di daerah.

Baca Juga : MBG Bukan Sekadar Program Gizi, Mentan Amran Sebut Gerakkan Ekonomi Desa

“Ini bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah berjalan efisien. Kita turun ke lapangan, cek langsung ke petani dan distributor, dan benar harga turun 20 persen. Jadi manfaatnya betul-betul dirasakan rakyat,” jelas Qodari.

Sebagai informasi, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi resmi berlaku sejak 22 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru bagi seluruh jenis pupuk bersubsidi.

Adapun harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Baca Juga : Mentan Amran Ungkap Strategi Indonesia Keluar dari Ketergantungan Impor

Amran menegaskan, pemerintah akan terus memantau distribusi pupuk di seluruh daerah untuk memastikan penurunan harga tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh petani.

“Kita ingin semua petani di Indonesia merasakan manfaat kebijakan ini tanpa terkecuali,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...
Pendidikan05 November 2026 17:57
Pelindo Jasa Maritim Kenalkan Dunia Kemaritiman ke Pelajar Tuban
Sebanyak 125 siswa kelas XII SMAN 2 Tuban, Jawa Timur, mendapat kesempatan mengenal industri kepelabuhanan dan dunia kemaritiman melalui program Pelin...
Hukum05 November 2026 17:15
Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perint...