Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Penerapan PMPJ untuk Cegah Penyalahgunaan Jasa Notaris

Asrul
Asrul

Selasa, 04 November 2025 19:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan dan pembinaan bagi notaris di Kota Palopo, yang dilaksanakan dari tanggal 3 – 6 November 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan fokus pada penguatan dan audit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Dari 12 notaris berisiko Tinggi.

“PMPJ adalah benteng pertama mencegah penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Demson Marihot, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang hadir langsung di kota Palopo.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Menurut Demson, PMPJ mewajibkan notaris mengidentifikasi dan memverifikasi identitas setiap pengguna jasa. “Proses identifikasi, verifikasi, dan pencatatan ini untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini,” tegasnya.

Payung Hukum dan Sanksi
Penerapan PMPJ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta PP Nomor 43 Tahun 2015.

Notaris yang gagal melaksanakan kewajiban PMPJ dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Penerapan PMPJ juga melindungi pengguna jasa notaris. Data dan identitas mereka terverifikasi secara sah dan terdokumentasi, menghindarkan mereka dari potensi terlibat transaksi melanggar hukum.

Di sisi lain, pengguna jasa wajib memberikan data dan dokumen identitas yang lengkap, benar, dan sah. Mereka harus kooperatif dalam proses verifikasi dan tidak menyembunyikan informasi relevan. Jika pengguna jasa menolak atau tidak dapat diverifikasi, notaris berhak menolak memberikan jasa.

“Dengan PMPJ yang konsisten, profesi notaris terlindungi dari risiko hukum dan berkontribusi menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya. Pengguna jasa pun mendapat jaminan transaksi berlangsung sesuai koridor hukum,” terang Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal yang juga hadir dalam audit PMPj di Kota Palopo.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Terdapat 3 Tim yang melakukan audit PMPJ terhadap 12 Notaris di Kota Palopo yang dipimpin Kakanwil, Kadiv Yankum Dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Muhammad Tahir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel24 Agustus 2026 12:15
Asmo Sulsel Touring Merah Putih Bersama Dealer dan Finance Company di Pinrang
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) sebagai main dealer sepeda motor Honda bersama jaringan dealer di Kabupaten Pinrang dan sejumlah rekanan fi...
News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...