Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Penerapan PMPJ untuk Cegah Penyalahgunaan Jasa Notaris

Asrul
Asrul

Selasa, 04 November 2025 19:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan dan pembinaan bagi notaris di Kota Palopo, yang dilaksanakan dari tanggal 3 – 6 November 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan fokus pada penguatan dan audit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Dari 12 notaris berisiko Tinggi.

“PMPJ adalah benteng pertama mencegah penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Demson Marihot, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang hadir langsung di kota Palopo.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Menurut Demson, PMPJ mewajibkan notaris mengidentifikasi dan memverifikasi identitas setiap pengguna jasa. “Proses identifikasi, verifikasi, dan pencatatan ini untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini,” tegasnya.

Payung Hukum dan Sanksi
Penerapan PMPJ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta PP Nomor 43 Tahun 2015.

Notaris yang gagal melaksanakan kewajiban PMPJ dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Penerapan PMPJ juga melindungi pengguna jasa notaris. Data dan identitas mereka terverifikasi secara sah dan terdokumentasi, menghindarkan mereka dari potensi terlibat transaksi melanggar hukum.

Di sisi lain, pengguna jasa wajib memberikan data dan dokumen identitas yang lengkap, benar, dan sah. Mereka harus kooperatif dalam proses verifikasi dan tidak menyembunyikan informasi relevan. Jika pengguna jasa menolak atau tidak dapat diverifikasi, notaris berhak menolak memberikan jasa.

“Dengan PMPJ yang konsisten, profesi notaris terlindungi dari risiko hukum dan berkontribusi menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya. Pengguna jasa pun mendapat jaminan transaksi berlangsung sesuai koridor hukum,” terang Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal yang juga hadir dalam audit PMPj di Kota Palopo.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Terdapat 3 Tim yang melakukan audit PMPJ terhadap 12 Notaris di Kota Palopo yang dipimpin Kakanwil, Kadiv Yankum Dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Muhammad Tahir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...