Logo Sulselsatu

Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 11 November 2025 19:24

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa).

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025 mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Pencabutan Izin Usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Juga : Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026

Terutama menghadirkan penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangannya mengatakan, sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde.

Baca Juga : OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Tingkatkan Kepercayaan Investor

Sanksi yang diberikan antara lain peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga : OJK dan Komisi XI DPR Edukasi Keuangan di Soppeng

Terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, OJK mengambil tindakan tegas dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik25 Oktober 2026 18:52
Resmi Dilantik Sarmuji, IAS Pasang Target Kursi DPRD Golkar di Sulsel Naik 50 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memasang target peningkatan perolehan ...
Makassar25 Oktober 2026 18:43
Anniversary ke-4 Perempuan Indonesia Maju Makassar, Melinda Aksa Dorong Perempuan Tingkatkan Kapasitas dan Berkontribusi
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Makassar memperingati hari ke-4 dengan mengusung tema Perempuan Menginspirasi,...
News25 Oktober 2026 17:21
HBD 2026 Perkuat Persaudaraan 32.214 Bikers Honda
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia meramaikan rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026. Puncak acara yang digelar di Lapangan...
Entertainment25 Oktober 2026 17:00
Purwa Caraka Buka Cabang Musik di Citraland Celebes, 60 Siswa Tampil di Musical Journey
Purwa Caraka Music Studio (PCMS) resmi membuka cabang di Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Minggu (25/10/2026)....