Logo Sulselsatu

Salinan Keppres Rehabilitasi ke Dua Guru Luwu Utara Resmi Diserahkan, Tenri Indah: Tugas Kami Sudah Selesai

Asrul
Asrul

Jumat, 14 November 2025 09:25

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjemput langsung Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara di Nusantara III DPR RI pada Kamis (13/11/2025).

“Sudah saya terima SK keputusan Presiden RI, pemberian rehabilitasi kepada dua guru yang dipecat,” ucap Andi Tenri Indah, Jumat (14/11/2025).

Andi Tenri Indah menuturkan, salinan tersebut sudah diserahkan langsung kepada kedua guru tersebut yakni Abdul Muis dan Rasnal. Hadir juga Marjono, anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Dapil Luwu Raya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan DPRD Terima Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

“Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan. Tugas kami sudah selesai, Alhamdulillah,” ujar Ketua DPC Gerindra Gowa ini.

Ia menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD Sulsel yang ikut berjuang dan mendukung perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mendapatkan keadilan. Ia bilang, kekompakan para wakil rakyat di provinsi menjadi salah satu faktor penyemangat.

“Saya bersama Pak Marjono mewakili DPRD Sulsel, khususnya Fraksi Gerindra diutus oleh teman-teman untuk memperjuangkan Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ke pusat. Dan Alhamdulillah, hak rehabilitasi berhasil diberikan oleh Pak Presiden,” tuturnya.

Baca Juga : Dialog Bersama Warga Mamajang, Andre Tanta Tegaskan APBD Harus Tepat Sasaran

Srikandi Gerindra ini juga memberikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memberikan dukungan moral dan simpatik terhadap perjuangan Abdul Muis dan Rasnal.

“Alhamdulillah, berkat doa semua pihak, kami berhasil bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini telah ia perjuangkan,” ujarnya.

Adapun isi Keppres tersebut ialah menimbang pada poin a, bahwa untuk memulihkan hak mantan narapidana demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diperlukan langkah-langkah untuk merehabilitasi nama baik mantan narapidana.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Serap Keluhan Petambak di Tanjung Merdeka

Poin b, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam surat Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025, dipandang perlu memberikan rehabilitasi kepada mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini;

Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi;

Mengingat pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Ajak Warga Makassar Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Selanjutnya, memutuskan dan menetapkan keputusan presiden tentang pemberian rehabilitasi;

Pada poin kesatu, memberikan rehabilitasi kepada Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram.

Pada poin kedua, dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Saudara Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Saudara Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Aparatur Sipil Negara, dipulihkan.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Pastikan Aspirasi Warga Soal Drainase Tak Sekadar Didengar

Pada poin ketiga, Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pemenuhan administrasi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pelaksanaan rehabilitasi.

Pada poin keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025, tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News31 Mei 2026 11:20
Di Balik Aroma Kopi Oishii: Transformasi Ekonomi UMK Batui Bersama PLN UIP Sulawesi
Perjalanan Fadly menjadi petani kopi dimulai pada tahun 2010. Di Desa Nonong, ia memulainya dengan sebuah keyakinan sederhana bahwa tanah Batui menyim...
OPD30 Mei 2026 22:05
Pemprov Sulsel dan DPRD Terima Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri
SULSELSATU.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I kategori Provinsi Creative Financing Regional Sulawe...
News30 Mei 2026 22:01
Kinerja Terbaik se-Sulawesi, Pemkab Sidrap Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
SULSELSATU.com, KENDARI — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan kinerja terbaik tingka...
Bisnis30 Mei 2026 20:14
Kalla Lines Tambah 1 Tugboat dan 2 Barge untuk Perkuat Layanan Logistik Laut
Kalla Lines menambah satu unit tugboat dan dua unit barge sebagai langkah memperkuat kapasitas operasional dan meningkatkan layanan pengangkutan logis...