Logo Sulselsatu

BHP Makassar Tegaskan Peran Wali Pengawas dalam Prosesi Perwalian Anak di Sulteng

Asrul
Asrul

Senin, 24 November 2025 20:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari kewenangannya untuk melindungi hak dan harta anak di bawah umur, telah melaksanakan prosesi penyumpahan dan kegiatan pengawasan Perwalian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Acara pengambilan sumpah dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, dimana kegiatan penyumpahan dan pengawasan wali anak di bawah umur tersebut dilaksanakan di Kota Palu mulai tanggal 20 s.d 22 November 2025 oleh Tim BHP Makassar dan Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Pada kegiatan Penyumpahan Perwalian, Kurator Keperdataan Ahli Madya Hadariah, yang bertindak sebagai pengambil sumpah kepada wali anak dibawah umur yang perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam sumpahnya, para wali yang ditunjuk berjanji untuk menjalankan tugas perwalian dengan sebaik-baiknya, mengurus kepentingan terbaik anak, serta mengelola dan mengamankan harta kekayaan anak di bawah umur tersebut di bawah pengawasan BHP Makassar.

Sebelum pengambilan sumpah, tim BHP Makassar juga melakukan inventarisasi dan pencatatan harta kekayaan anak di bawah umur, sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta tersebut.

Sementara itu tim BHP Makassar pada rangkaian kegiatan ini telah menyelesaikan 4 prosesi penyumpahan perwalian dan 3 kegiatan pengawasan terhadap wali anak di Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kegiatan ini menegaskan komitmen BHP dalam memberikan layanan hukum perwalian yang komprehensif untuk melindungi kepentingan anak-anak yang tidak berada di bawah perwalian orang tua kandung secara penuh.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 362 KUHPerdata jo. Pasal 127 KUHPerdata jo. Pasal 386 ayat (1) KUHPerdata yang mengamanatkan Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dalam setiap perwakilan ujar Hadariah

“BHP Makassar ditugaskan sebagai wali pengawas berdasarkan Pasal 366 KUH Perdata. “Setiap tindakan hukum terkait harta anak, seperti penjualan atau pengalihan aset, memerlukan persetujuan dan pengawasan kami untuk memastikan tidak ada kerugian di pihak anak,” tambahnya.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para wali akan tanggung jawab besar mereka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengharuskan perwalian melalui penetapan pengadilan dan pengawasan BHP.

Dengan adanya kegiatan ini, BHP Makassar berharap dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta perlindungan maksimal terhadap harta warisan atau aset lain yang menjadi hak anak, memastikan masa depan finansial mereka terjamin hingga mencapai usia dewasa.

Proses pengangkatan sumpah wali ini dihadiri juga oleh Ili Rusliadi selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kabid AHU) Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Rangkaian proses pengangkatan sumpah wali anak dibawah umur diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan salinan berita acara dan foto bersama. Prosesi penyumpahan berlangsung lancar dan hikmat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberi apresiasi pelaksanaan penyumpahan dan pengawasan perwalian oleh pihak BHP Makassar sebagai langkah nyata Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak perdata anak, khususnya yang berkaitan dengan harta peninggalan.

“Kami mengapresiasi kinerja tim BHP Makassar yang responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perwalian. Kegiatan penyumpahan dan pengawasan wali di Sulawesi Tengah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap aset atau harta peninggalan milik anak di bawah umur yang rentan,” ujar Andi Basmal dalam keterangan resminya pada Senin (24/11/2025).

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Kakanwil juga berharap sinergi antara BHP Makassar dengan instansi terkait di Sulawesi Tengah, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan pemerintah daerah setempat, dapat terus diperkuat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...