Logo Sulselsatu

Jufri Pabe Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Dorong Partisipasi Publik Makassar

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 02 Desember 2025 17:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan yang merupakan agenda tahun anggaran 2025 angkatan ke-11 ini berlangsung di Hotel Grand Imawan yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Dr. Alamsyah Sahabuddin selaku narasumber pertama, dan Nurbaeti Usbar selaku narasumber kedua.

H. Jufri Pabe memberikan penjelasan panjang mengenai urgensi sosialisasi Perda ini. Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa pajak daerah dan retribusi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Ia menyebut, tanpa pemahaman yang baik, kebijakan pajak cenderung dianggap sebagai beban, padahal keberadaannya justru untuk memastikan pembangunan berjalan dan pelayanan publik meningkat.

“Pajak daerah dan retribusi ini adalah tulang punggung pembangunan di Makassar. Banyak layanan yang kita nikmati sehari-hari bergantung pada pendapatan daerah, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah penyempurnaan terkait pengelolaan pendapatan daerah. Tujuannya agar sistem pemungutan menjadi lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyederhanaan aturan serta penguatan sistem berbasis teknologi adalah langkah penting menuju tata kelola pajak yang modern.

“Kami di DPRD ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Dengan memahami substansinya, masyarakat dapat melihat manfaat riil dari pajak yang mereka bayarkan. Transparansi ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” kata Jufri.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini sekaligus menjadi ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Aspirasi warga, persoalan yang terjadi di lapangan, hingga keluhan terkait tarif atau layanan pemungutan dapat langsung disampaikan dan ditindaklanjuti. Jufri menilai bahwa kebijakan fiskal yang baik harus lahir dari partisipasi publik yang kuat.

“Kami tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi juga mendengar. Karena keberhasilan Perda ini bukan hanya diukur dari jumlah pajak yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...
News06 Agustus 2026 10:23
Buka Kebun Merica di Hutan Lindung Loeha Raya, 3 Orang Warga Ditahan Gakkum Sulawesi
Tiga orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun meric...
Bisnis06 Agustus 2026 10:03
PT HAP Hadirkan Rumah Subsidi dan Komersial di APEX 2026, Targetkan Penjualan 100 Unit
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Hidayat Anugrah Pratama (HAP) memastikan akan ambil bagian dalam APERSI Property Expo (APEX) 2026 yang berlangsung di ...