SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan yang merupakan agenda tahun anggaran 2025 angkatan ke-11 ini berlangsung di Hotel Grand Imawan yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Dr. Alamsyah Sahabuddin selaku narasumber pertama, dan Nurbaeti Usbar selaku narasumber kedua.
H. Jufri Pabe memberikan penjelasan panjang mengenai urgensi sosialisasi Perda ini. Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa pajak daerah dan retribusi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Ia menyebut, tanpa pemahaman yang baik, kebijakan pajak cenderung dianggap sebagai beban, padahal keberadaannya justru untuk memastikan pembangunan berjalan dan pelayanan publik meningkat.

“Pajak daerah dan retribusi ini adalah tulang punggung pembangunan di Makassar. Banyak layanan yang kita nikmati sehari-hari bergantung pada pendapatan daerah, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah penyempurnaan terkait pengelolaan pendapatan daerah. Tujuannya agar sistem pemungutan menjadi lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyederhanaan aturan serta penguatan sistem berbasis teknologi adalah langkah penting menuju tata kelola pajak yang modern.
“Kami di DPRD ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Dengan memahami substansinya, masyarakat dapat melihat manfaat riil dari pajak yang mereka bayarkan. Transparansi ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” kata Jufri.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini sekaligus menjadi ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Aspirasi warga, persoalan yang terjadi di lapangan, hingga keluhan terkait tarif atau layanan pemungutan dapat langsung disampaikan dan ditindaklanjuti. Jufri menilai bahwa kebijakan fiskal yang baik harus lahir dari partisipasi publik yang kuat.
“Kami tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi juga mendengar. Karena keberhasilan Perda ini bukan hanya diukur dari jumlah pajak yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar