SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi menghadiri rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 480/D-8/XI/2025, Sabtu (20/12/2025), di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Malili.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid.
Kegiatan itu juga di hadiri oleh akademisi, perwakilan APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, Dinas Dagkop UKMP, dan mediator Distransnaker.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan Dewan Pengupahan menyepakati besaran UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166, naik 5,32 persen dibanding UMK sebelumnya.
Selain UMK, rapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas penunjang pertambangan. UMSK dihitung dari UMK ditambah kenaikan 2 persen, sehingga ditetapkan Rp4.040.389.
“Penetapan UMSK tersebut menggunakan formula UMK Luwu Timur Tahun 2026 ditambah nilai kenaikan UMSK sebesar 2 persen. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 untuk sektor dimaksud ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yang berasal dari perhitungan Rp3.961.166 ditambah Rp. 79.223,31,” rinci Joni.
“Jadi UMK Luwu Timur 2026 Naik 5,32 persen dari UMK sebelum nya dan UMSK Luwu Timur Tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen,” tambahnya.
Joni Patabi menegaskan, sektor usaha kecil dan mikro tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK dan UMSK agar tetap mendukung pertumbuhan UKM di daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar