Logo Sulselsatu

DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Asrul
Asrul

Rabu, 14 Januari 2026 16:37

Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet
Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah RI belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Lembaga ini memilih terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat di daerah sebelum menentukan pandangan kelembagaan.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, setiap anggota DPD membawa mandat langsung dari daerah pemilihannya masing-masing.

Dengan jumlah 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, suara daerah dinilai menjadi faktor utama dalam pembahasan isu pilkada.

Baca Juga : Tamsil Linrung: Asta Cita Jadi Momentum Daerah Bangun Kemandirian Fiskal

“Secara kelembagaan belum ada keputusan. Kami harus mendengar terlebih dahulu aspirasi masyarakat daerah, mana yang dianggap paling baik,” kata Sultan, Rabu (14/1/2026).

Sultan mengakui, secara pribadi ia menilai biaya politik di Indonesia tergolong sangat tinggi. Beban tersebut muncul hampir di seluruh jenjang pemilihan, mulai dari DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pilkada bupati, wali kota, dan gubernur.

Berdasarkan pengalaman berulang dalam penyelenggaraan pemilu, sistem pemilihan langsung menurutnya layak untuk dievaluasi.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Meski demikian, ia menegaskan peninjauan tersebut tidak otomatis berarti menghapus mekanisme pemilihan langsung. Salah satu opsi yang sempat ia sampaikan adalah kemungkinan penerapan pemilihan tidak langsung yang terbatas, misalnya hanya untuk pemilihan gubernur.

“Namun atas nama demokrasi juga tidak bisa semuanya tidak dipilih langsung. Itu sebabnya masih ada pilkada bupati dan wali kota. Tapi sekali lagi, itu pandangan pribadi,” ujarnya.

Selain wacana mekanisme pilkada, DPD RI juga tengah melakukan kajian lebih luas terkait perbaikan sistem pemilu ke depan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Sultan menyebut, pemanfaatan teknologi, termasuk kemungkinan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting, ikut menjadi bahan pertimbangan.

Menurutnya, penggunaan teknologi berpotensi menekan praktik politik uang, selama dirancang dengan matang dan tetap menjaga kualitas demokrasi.

“DPD akan mengkaji secara mendalam agar perubahan yang dilakukan tidak menghilangkan makna dan kualitas demokrasi, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan lebih efisien dan efektif,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis23 Januari 2026 22:13
Kick Off Meeting 2026, Kalla Beton Perkuat Kesiapan dan Arah Bisnis
Kalla Beton menggelar Kick Off Meeting Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan visi, arah bisnis, serta prioritas perusahaan dalam me...
Politik23 Januari 2026 21:53
Surya Paloh Tunjuk Syahar-Cicu Pimpin NasDem Sulsel Usai Ditinggal RMS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian kepengurusan Dewan Pimpina...
Sulsel23 Januari 2026 20:24
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA — Badai angin kencang melanda wilayah Kota Bulukumba dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan mengganggu aru...
Sulsel23 Januari 2026 19:03
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah, OJK Edukasi Petani dan Nelayan di Takalar
Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan ...