Logo Sulselsatu

Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS

Asrul
Asrul

Senin, 19 Januari 2026 21:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap keras terhadap sejumlah pabrik kelapa sawit yang dinilai mengabaikan ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketidakpatuhan tersebut dinilai berpotensi merugikan petani dan mengganggu tata kelola industri sawit di daerah.

Sikap ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait, yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Senin (19/1/2026).

Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Irma sapaannya menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tidak berhenti sebatas pembahasan di ruang rapat.

Komisi B, kata dia, akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di pabrik maupun sentra produksi kelapa sawit.

Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar

Menurutnya, peninjauan lapangan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pabrik mematuhi regulasi harga TBS sekaligus menjamin hak-hak petani sawit terlindungi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan pemerintah benar-benar berjalan efektif dan adil.

“Kami ingin melihat langsung di lapangan, apakah penetapan harga TBS ini benar-benar dijalankan. Ini menyangkut kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani,” ujar Irma.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, membacakan rekomendasi resmi DPRD di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Pengawasan APBD di Buakana, Andre Tanta Tampung Aspirasi Soal Pendidikan

Salah satu poin utama rekomendasi meminta gubernur melalui perangkat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang terbukti tidak mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan.

DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS secara konsisten.

Penetapan harga, menurut DPRD, harus memiliki legitimasi yang kuat dan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga : Pengawasan di Tamalate, Cicu Dorong DPRD Makassar Segera Bentuk Perda Pengelolaan Sampah

Selain itu, Komisi B mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) maupun asosiasi petani lainnya.

Keterlibatan petani dinilai penting agar kondisi riil yang mereka hadapi dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait.

“Banyak persoalan yang tidak muncul di forum rapat, tetapi nyata dirasakan petani di lapangan. Karena itu asosiasi petani harus dilibatkan,” tegas Zulfikar.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga Malimongan

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sejatinya telah diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, setiap PKS memiliki kewajiban menyampaikan laporan bulanan, dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.

Menurut Andi Darmawan, eskalasi sanksi dilakukan sesuai kewenangan pemberi izin. Jika izin berada di tingkat provinsi, maka penindakan menjadi kewenangan gubernur.

Namun jika izin berada di tingkat kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali terkait penetapan harga TBS.

“Pengawasan harus diperkuat agar mekanisme penetapan harga tidak sekadar mengikuti kehendak pengusaha, tetapi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi memicu gejolak di tingkat petani.

Andi Darmawan menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani nonplasma yang selama ini memiliki posisi tawar lebih lemah terhadap pabrik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...