Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Asrul
Asrul

Selasa, 10 Februari 2026 12:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak publik untuk memahami fungsi jaminan fidusia, salah satu aspek layanan yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, baik pemberi ataupun penerima jaminan fidusia terhadap dampak dari perilaku wanprestasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda,” kata Demson dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Demson menjelaskan bahwa output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur.

“Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya,” lanjutnya.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.

Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.

“Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan,” tutur Demson.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia.

Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel10 Februari 2026 13:56
Program “Parepare Keren” Diluncurkan, Wali Kota Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, meluncurkan program inovatif bertajuk “Parepare Keren” sebagai upaya mendorong...
Sulsel10 Februari 2026 13:51
Dinas PKP Parepare Gelar Vaksinasi PMK dan Pemeriksaan Ternak di Lompoe
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) terus menunjukkan komitmennya dalam m...
Politik10 Februari 2026 13:35
Hadapi Pileg 2029, Gerindra Makassar Prioritaskan Kader Internal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar, Eric Horas, SE, MM, menegaskan bahwa Partai Gerindra memprioritaskan kader i...
Metropolitan10 Februari 2026 13:29
Teliti Pendidikan Islam Kontemporer, Prof Andi Achruh Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Alauddin
SULSELSATU.com, GOWA – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mengukuhkan 3 orang guru besar, di Auditorium Kampus II, Jalan H...