Logo Sulselsatu

Manipulasi Harga di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 22 Februari 2026 17:31

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan kepada tiga pihak.

Mereka telah terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Baca Juga : OJK Setujui Penggabungan Lima BPR di Sulsel, Fokus Perkuat Ekonomi Daerah

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021.

Kemudian, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Baca Juga : Kinerja BPR dan BPRS Tetap Kuat, OJK: Aset Capai Rp236,69 Triliun

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.

“Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (21/2/2026).

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Baca Juga : Perbankan Syariah Kian Dilirik, Pembiayaan Tumbuh 24 Persen di Sulsel

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Baca Juga : Kinerja Perbankan Solid, Topang Ekonomi Sulsel yang Tumbuh 6,88 Persen

Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari hingga April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.

Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.

Baca Juga : Pantau Dampak Geopolitik, OJK: Stabilitas Perbankan Indonesia Tetap Resilien

1. PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43.729.255.000,00.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

2. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 (dua belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 (dua belas) nasabah adalah sebesar Rp49.122.252.500,00.

Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Juni 2026 21:01
Pembukaan Kopi Komar Pettarani Disambut Antusias Ojol Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kehadiran cabang baru Kedai Kopi Komar Indonesia di kawasan Kantor PT Pos Jalan AP Pettarani, Makassar, disambut antusias...
Video08 Juni 2026 20:14
VIDEO: Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BGN Baru, Said Iqbal juga Dapat Jabatan
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat pejabat baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026 sore. Pelantika...
Kriminal08 Juni 2026 20:02
Pesta Miras di Perumahan Antang Makassar, 13 Remaja Diamankan Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 13 remaja diamankan polisi saat menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ballo di kawasan Perumahan Antan...
Bisnis08 Juni 2026 17:59
Dari Kijang Legendaris hingga Veloz Hybrid, DNA Ketangguhan Toyota Tetap Sama
Toyota di tengah persaingan industri otomotif mempertahankan posisinya sebagai pilihan utama konsumen dalam memilih kendaraan....