SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melayangkan ancaman tegas terhadap pengelola lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Bahkan, lembaga legislatif membuka peluang melakukan penyegelan apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik.
Sikap keras itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar, Selasa (24/2/2026), menyusul keluhan warga terkait keberadaan sejumlah lapangan padel yang diduga belum memenuhi syarat perizinan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, secara terbuka menyoroti praktik usaha yang dinilai menyalahi aturan dengan membangun dan mengoperasikan fasilitas terlebih dahulu, sementara izin baru diurus belakangan.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Ini sama saja seperti hamil dulu baru dinikahi. Dibangun dulu, dipakai dulu, izinnya belakangan. Pola seperti ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Rachmat dalam rapat tersebut.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi undangan RDP atau belum melengkapi dokumen perizinan harus siap menerima tindakan tegas. Komisi A, kata dia, tidak segan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyegelan.
“Kalau izinnya belum lengkap dan tidak ada itikad baik, kita bisa turun langsung melakukan penyegelan. Jangan ada yang menganggap DPRD ini main-main,” ujarnya.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Rachmat juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait, mulai dari pelayanan terpadu satu pintu, tata ruang, hingga dinas pertanahan, agar memperketat pengawasan dan tidak menunda penindakan bila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu dan meminta agar tidak ada praktik saling melindungi dalam proses pengawasan usaha.
Meski bersikap tegas, Rachmat menegaskan DPRD Makassar tidak anti terhadap pelaku usaha. Menurutnya, RDP justru menjadi ruang untuk menyamakan persepsi di tengah banyaknya regulasi baru dari pemerintah pusat yang masih membutuhkan penyesuaian di daerah.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar
“Kami bukan menutup ruang bagi pengusaha. Justru kita ingin satu pemahaman, supaya jelas mana yang sementara berproses dan mana yang memang melanggar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan sejak tahap awal pembangunan. Dengan begitu, tidak terjadi kondisi bangunan sudah berdiri dan beroperasi dengan nilai investasi besar, lalu baru ditindak.
“Kalau sudah jalan kemudian disegel, kerugiannya besar. Itu juga tidak kita inginkan. Karena itu, pengawasan harus diperketat dari awal,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar